JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tanpa menunggu proses pengadilan, Dewan Komisaris PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia (persero) langsung memecat Direktur Utama PT PAL, Firmansyah Arifin menyusul terungkapnya kasus penyuapan dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah cepat Dewan Komisaris ini seiring surat Kementerian BUMN agar Dewan Komisaris meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan. Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno juga menegaskan hal itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

"Mengikuti perkembangan di KPK, Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan sore ini untuk memberhentikan Dirut yang telah ditetapkan tersangka," ujar Fajar.

Menurut Fajar, Kementerian BUMN menghargai segala proses hukum yang dilakukan KPK. Mereka juga akan mengikuti berbagai perkembangan yang ada terkait dugaan korupsi pengadaan kapal perang ini.

Selain itu, Fajar juga meminta agar kasus ini menjadi pelajaran para pejabat BUMN lainnya. "Juga mengingatkan semua jajaran di BUMN untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan apalagi korupsi," tegasnya.

Seperti diketahui Jumat kemarin KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada sejumlah pejabat PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia (persero). Saat itu juga KPK langsung  digelandang sejumlah pejabat di lingkungan perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) dan dalam hitungan jam langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah mengaku tak menutup kemungkinan untuk memperluas penanganan perkara ini, salah satunya dengan meminta keterangan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi gresnews.com mengakui saat ini belum ada rencana memeriksa Rini Soemarno, namun jika diperlukan keterangannya pihaknya bisa saja memanggilnya.

"Belum ada rencana itu (memanggil Rini Soemarno). Tapi jika ada kaitan dan dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak, dapat dipanggil," ujar Febri, Minggu (2/3).

KPK juga menghimbau kepada PT PAL agar bersikap kooperatif, terutama jika ada sejumlah informasi yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.

"Kita juga berharap pihak PT. PAL terbuka dan kooperatif dengan penyidik, terutama dalam hal dibutuhkan informasi lebih lanjut," terang Febri.

KORUPSI PENJUALAN KAPAL PERANG - Penangkapan KPK kepada sejumlah orang di jajaran PT PAL ini terkait dugaan korupsi penjualan kapal perang PT PAL kepada  pemerintah Filipina. Korupsi terjadi karena dugaan ada pemberian sejumlah uang pelicin kepada pejabat PT PAL dari sebuah agen penjualan kapal. Pembelian itu  untuk mempelancar transaksi pembelian tersebut.

"Kami jelaskan OTT dugaan suap penyelenggara PT PAL terkait pembayaran fee agensi penjualan kapal dari PT PAL ke pemerintah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat ( 31/3).

Basaria menjelaskan, pada 2014 lalu, PT PAL Indonesia menerima order pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Pembelian itu melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai US$86,96 juta.

Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc  memperoleh keuntungan sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Namun, keuntungan tersebut juga akan dialirkan sebesar 1,25 persen atau US$1,087 juta kepada sejumlah pejabat PT PAL Indonesia.

Pemberian uang fee itu sendiri dikucurkan bertahap. Pertama dilakukan pada Desember 2016 sebesar US$163 ribu. Dan pemberian kedua rencananya akan dilangsungkan melalui pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana.

Namun pada saat pemberian kedua KPK yang telah mengendus aksi lancung itu langsung melakukan penangkapan. "Saat keluar dari kantor penyidik mengamankan AC (Arif Cahyana) di lokasi parkiran. dari mobil dan tangan AC penyidik mengamankan uang sebesar US$25 ribu yang dimasukkan ke dalam 3 buah amplop, 2 amplop US$10 ribu dan US$5 ribu," jelas Basaria.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Agus dan Arif sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar dan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Hingga saat ini KPK terus mengusut keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: