JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny Frankie Sompie mengatakan pihaknya menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Tetapi, Ronny enggan mengungkapkan siapa pelapor tersebut.

Gresnews.com coba menelusuri sejumlah pihak yang disebut pernah berperkara dengan Bambang, salah satunya mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam pledoinya, Akil menyebut Bambang telah bertemu dengannya untuk meminta bantuan mengenai proses Kota Waringin Barat yang saat itu bersengketa.

Bambang, merupakan pengacara pasangan calon Bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Akil sendiri, saat itu menjadi Ketua Panel Hakim yang menangani sengketa perkara Pilkada. Namun Akil mengakui ketika itu tidak ada janji yang diberikan Bambang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Akil Mochtar Adardham Achyar mengatakan tidak hubungan dari pasal yang dikenakan terhadap Bambang dengan pledoi yang disampaikan Akil Mochtar di pengadilan. Dia pun mengaku tak tahu apakah kesaksian itu termasuk menjadi alat bukti yang dipertimbangan Bareskrim Mabes Polri untuk menjerat Bambang.

"Saya tidak yakin penangkapan itu ada kaitan dengan pledoi Pak AM (Akil Mochtar), hanya saja kebetulan faktanya sama, antara yang disampaikan pak AM dalam pledoi dan peristiwa yang dijadikan dasar oleh penyidik Mabes Polri," kata Adardham kepada Gresnews.com, Jumat (23/1).

Adardham juga mengatakan pihak kliennya belum pernah sama sekali diperiksa terkait ini. Meskipun begitu, ia meyakini Akil akan bersedia jika dipanggil Mabes Polri untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. "Ya harus bersedia, kan itu perintah Undang-Undang," cetusnya.

Sementara itu, satu pihak lain yang mungkin saja melaporkan Bambang ke Mabes Polri adalah Bonaran Situmeang. Bonaran memang pernah melaporkan kasus serupa, tetapi laporan itu disampaikan pada 15 Oktober 2014 lalu, bukan 15 Januari seperti yang dikatakan Sompie.

Ketika itu, Bonaran mengatakan, Bambang meminta tolong kepada Akil yang ketika itu selaku Hakim Panel MK agar memenangkan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Kota Waringin Barat yang diajukannya selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Permintaan itu terjadi ketika Bambang menumpang mobil Akil dari Gedung MK hingga kawasan Pasar Minggu.

Kemudian, lanjut Bonaran, hasil penghitungan suara Pilkada tersebut dimenangkan pasangan nomor urut satu Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Namun, keputusan itu dibatalkan oleh MK sebagaimana putusan MKRI nomor : 45/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 7 Juli 2010. Bonaran menganggap penganuliran itu sangat aneh dan kontroversial.

"Keputusan itu sangat aneh dan kontroversial apabila dihubungkan antara pernyataan Akil Mochtar yang menyatakan Bambang dalam Pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat meminta tolong kepadanya agar memenangkan perkara yang diajukannya," ujar Bonaran ketika itu.

Menurut Bonaran, keputusan tersebut menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan meresahkan masyarakat. "Ada apa dibalik keputusan ini, dan ada apa dibalik permintaan tolong Bambang Widjojanto ketika itu?" kata Bonaran.

Kemudian dalam laporannya, Bonaran juga mengutip beberapa pemberitaan di media online tentang pernyataan Akil yang pernah bertemu Bambang. Selain itu, ia juga mengutip pernyataan Akil agar Bambang Widjojanto jangan sok bersih.

"Pernyataan tersebut sangat terang dan jelas menerangkan ada sesuatu yang kotor dan kehidupan yang kotor dalam diri dan kehidupan Bambang. Oleh karena itu sudah seharusnya Ketua dan Pimpinan KPK menindaklanjuti laporan pengaduan ini," ucapnya.

Namun sayang, Bonaran tidak menjelaskan mengapa ia baru melaporkan hal ini ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sesama mantan pengacara, biasanya bisa mengenal rekam jejak masing-masing serta melaporkan jika ada kejanggalan mengenai pimpinan KPK.

Bambang sendiri sebelumnya tidak membantah pernah ikut serta dalam pengajuan sengketa Pilkada di MK. Namun, ketika itu ia tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan kantor pengacaranya. "Kalau kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer, bukan Bambang Widjojanto sebagai pribadi," ujar Bambang ketika itu.

Kasus yang menyangkut Bonaran, Bambang melanjutkan, sama dengan kasus yang menyangkut Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Wali Kota Palembang Romi Herton, dan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah diputus pengadilan," kata Bambang.

BACA JUGA: