JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi senilai Rp300 juta dalam dua tahap.

Pemberian suap dilakukan melalui dua pengacaranya Berthanatalia Rukuk Kariman dan juga Kasman Sangaji serta saudara kandungnya Samsul Hidayatullah. Uang suap tersebut ditujukan untuk mengatur komposisi hakim dalam perkara pelecehan seksual serta meringankan putusan.

"KPK menetapkan tersangka suap dalam perkara pengembangan Tipikor pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara yaitu SJM (Saipul Jamil), swasta melalui sodaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukumnya BN (Berthanatalia) dan KS (Kasman Sangaji) diduga memberikan hadiah atau janji kepada R panitera Jakut dengan maksud pengaruhi putusan tindakan asusila terhadap anak yang dilakukan SJM di PN Jakut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12).

Atas perbuatannya itu Saipul dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Febri menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi penangkapan yang dilakukan KPK beberapa waktu silam terhadap Samsul, Berthanatalia dan juga Rohadi. Atas perbuatannya Samsul dihukum 2 tahun penjara, Kasman 3,5 tahun penjara, Berthanatalia 2,5 tahun dan paling berat Rohadi selama 7 tahun.

Saipul, kata Febri memang tidak aktif dalam memberikan suap, tetapi hal itu menurutnya tidak menghilangkan unsur pidana yang bersangkutan. Apalagi dalam proses penyidikan hingga persidangan terungkap uang suap Rp300 juga berasal dari kocek pribadi Saipul.

"SJM seperti disampaikan tadi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sebagai pihak yang memberi tentu saja memberikan tidak hanya satu orang ada beberapa orang termasuk pihak-pihak yang kerjasama disana," jelas Febri.

KETERLIBATAN HAKIM - KPK diketahui menerapkan pasal yang berbeda antara penetapan tersangka sebelumnya dengan penetapan terhadap Saipul Jamil, dalam kasus penyuapan panitera ini. Tiga pemberi suap sebelumnya, Samsul, Bertha dan Kasman ditetapkan tersangka dan dakwaan primer Pasal 6, yang berarti pemberian suap ditujukan kepada hakim.

Tetapi dalam surat tuntutannya, para Jaksa KPK yang menangani perkara ini seakan tidak yakin atas sangkaannya sendiri. Mereka menganggap jika yang terbukti hanya Pasal 5 ayat (1) atau pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rohadi.

Surat tuntutan ini pun berujung pada putusan rendah kepada tiga terdakwa pemberi suap. Selain itu, peran Ifa Sudewi sebagai hakim ketua yang disebut-sebut terkait suap pun hilang begitu saja. Ifa hingga saat ini masih lolos dari jeratan lembaga antirasuah.

Sebagai informasi, maksimal hukuman untuk Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor adalah 5 tahun, jauh berbeda dengan Pasal 6 yang hukuman minimalnya saja 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"KPK tentu melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Sampai saat ini bukti-bukti yang solid pengembangan terhadap tersangka kepada SJM bukan pada pihak lain," terang Febri.

Menurutnya pada tahap awal penyidik akan melihat ada beberapa alternatif penerimaan suap jika yang menerima diyakini hakim tertentu akan digunakan pasal lebih spesifik dan spesialis pada hakim. Tapi sampai saat ini seperti yang diumumkan tadi, yang menerima adalah saudara R," sambungnya.

Padahal dalam proses persidangan Bertha terbukti melakukan pertemuan dengan Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis untuk mengurus perkara. Hakim Ifa kemudian menyarankan untuk mencari dokumen korban Saipul Jamil agar usianya bisa dikategorikan dewasa supaya hukuman yang diberikan bisa lebih ringan.

Pertemuan Ifa dan Bertha ini pun dibenarkan pengacara Saipul Jamil lainnya Mohamad Asikin Hasan. "Bu Bertha sering komunikasi dan ketemu dengan Bu Ifa," kata Asikin saat menjadi saksi dalam sidang suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 15 September 2016.

Hilangnya nama Hakim Ifa bukan sepenuhnya "kesalahan" majelis hakim karena pada surat tuntutan terhadap Kasman juga tidak disematkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Jaksa lebih memilih menyematkan Pasal 5 ayat (1) huruf b kepada Kasman.

Dalam analisa yuridis yang ada dalam surat tuntutan Kasman, tidak dijelaskan alasan rinci mengenai pemilihan pasal ini. "Mengingat dakwaan kedua disusun secara alternatif maka penuntut umum berkeyakinan dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan secara aquo adalah dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001," kata tim jaksa yang beranggotakan M. Nur Azis, Afni Carolina, Rony Yusuf dan Hendra Saputra ini.

BACA JUGA: