JAKARTA,GRESNEWS.COM - Berkas kasus pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat-Banten (BJB) belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Berkasnya masih bolak-balik antara jaksa penyidik dan jaksa peneliti.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi mengatakan berkas perkara T-Tower BJB telah masuk finalisasi. Penyidik telah telah melengkapi catatan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. "Terus berjalan, sekarang masih pra penuntutan," kata Suyadi di Kejagung, Senin (22/12).

Suyadi menampik kasus yang merugikan negara Rp200 miliar itu sengaja ditelantarkan. Begitu juga dugaan adanya gesekan di kalangan penyidik sehingga kasus ini maju mundur.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin juga menepisnya. Turin menyatakan proses kasus pembangunan T-Tower BJB tetap berjalan. Tim jaksa penyidik sudah melengkapi petunjuk (P19) dari tim jaksa peneliti dan diharapkan segera dinyatakan lengkap (P21) agar segera diajukan ke pengadilan.

"Tidak ada gesekan-gesekan itu. Semua kasus-kasus korupsi yang cukup alat bukti akan dilimpahkan ke pengadilan. Tidak ada lagi kasus-kasus yang mandek di Gedung Bundar," kata Turin di Kejaksaan Agung.

Penanganan kasus ini sempat menimbulkan dugaan gesekan. Banyak pihak yang bermain. Berkas dua tersangka itu seharusnya sudah dinyatakan lengkap (P21), namun jaksa peneliti sebaliknya menyatakan belum lengkap dan justru memberikan petunjuk (P19).

"Padahal, semua petunjuk telah dilengkapi sesuai permintaan, tapi selalu tidak dinyatakan lengkap," kata seorang jaksa yang enggan disebut namanya itu.

Kasus pembangunan T-Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta Selatan telah memasuki tahun kedua dan telah ditetapkan dua tersangka serta belum ditahan.

Mereka, terdiri Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyaksana selaku rekanan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-66/F/F.2/Fd.1/05/2013 dan Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.

Peristiwanya, berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui  dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar.‬ Bank ini lalu membeli  14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower, tapi pembelian itu tak hati-hati dan tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya,  negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar alias total loss.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung transparan terkait kasus korupsi T-Tower BJB ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menncium aroma permainan.  Dia meminta penuntasan kasus ini dihambat oleh kepentingan apapun. Jika berkas perkaranya sudah rampung maka harus segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jika nggak selesai-selesai berarti patut diduga ada ´permainan´," kata Boyamin.

Boyamin berharap, Jaksa Agung HM Prasetyo turun tangan menuntaskannya. Paska dilantik, Prasetyo berjanji akan menuntaskan semua kasus yng saat ini mengendap di Gedung Bundar. "Kami tagih komitmennya," tandasnya.

BACA JUGA: