JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Sejak Jumat (19/8) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan praperadilan itu setelah sempat ditunda pada pekan lalu karena ketidakhadiran termohon (KPK).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Samsul, menyatakan pihaknya tetap melanjutkan gugatan praperadilan meskipun berkas Samsul sudah di-P21 (lengkap). Berita acara Pemeriksaan (BAP) suatu kasus sudah P-21 atau lengkap, artinya, alat bukti dan barang bukti, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Saat ditanya urgensinya gugatan yang diajukan, Tonin mengaku pasrah. Pasalnya berkas Samsul sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Jumat.

"Hari ini sudah dilimpah ke pengadilan sebelum Jumat. Walaupun 13.30 tadi saya dan penasehat hukum (PH) masih melakukan prosesi untuk pelimpahan ke pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan memang gugur tapi persidangan tetap berjalan. Tapi enggak apa apa memang sampai disitulah perjuangan kita," ujar Tonin pasrah.

Namun Tonin memastikan upaya hukum melalui praperadilan akan tetap diteruskan. Dia mengaku memiliki bukti-bukti kuat kemana saja uang tersebut mengalir, tapi masih enggan membeberkan lebih lanjut bukti apa saja yang diajukannya.

"Ada bukti-bukti kegiatan ini kemana sudah jelas itu. Nanti tunggu di pemeriksaan saja hari Selasa, Rabu atau Kamis kami buka," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Samsul dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga sebagai pemberi suap. Tak hanya Samsul, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap meringankan putusan perkara pelecehan seksual yang dihadapi pedangdut Saipul Jamil.

Dalam perkara yang menimpa kakak Saiful Jamil ini, sudah di-P21 oleh penyidik KPK pada tanggal 11 Agustus 2016. Namun Samsul waktu itu menolak menandatangi pelimpahan berkas tahap dua dengan alasan akan mengajukan upaya hukum praperadilan.

Awalnya Samsul sendiri diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 15 Juni 2016. Setelah di periksa kemudian Samsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 16Juni 2016 karena diduga melakukan penyuapan kepada Rohadi Panitera PN Jakarta Utara senilai Rp250 juta.

UPAYA HAMBAT PRAPERADILAN - Tonin menuding ada upaya KPK untuk membuat upaya hukum praperadilan Samsul tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. Pasalnya pihak KPK tidak datang ke persidangan pada 11 Agustus 2016, namun pihak KPK tidak hadir. Sedangkan pada persidangan Jumat (19/8) yang seharusnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB juga harus tertunda karena termohon belum hadir.

Menurut Tonin, pelimpahan berkas ke pengadilan baru diserahkan sekitar pukul 11.00 WIB. Ketidakhadiran KPK, dinilai Tonin untuk menghambat proses praperadilan kliennya, Samsul Hidayatullah.

"Jadi ada skenario terselubung untuk membuat praperadilan kedua duanya ini deadlock tidak jalan-jalan. Tapi sangat disayangkan jika terjadi pelimpahan ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum KPK yang menolak disebutkan namanya membantah tudingan soal keterlambatan KPK dalam persidangan. Namun pihak KPK, saat ditanyakan alasan keterlambatannya menjawab diplomatis. "Yang penting kami sudah hadir ya," jawabnya singkat.

Pengamat hukum pidana Hery Firmansyah dari Universitas Tarumanagara mengungkapkan gugatan praperadilan dinyatakan gugur jika pokok perkara sudah diperiksa.

"Jika itu sudah dibaca maka sama dengan mempelajari, sama dengan telah diperiksa perkaranya. Maka praperadilan yang diajukan dalam fase itu bisa dikatakan gugur," ujar Hery saat dihubungi gresnews.com melalui sambungan teleponnya, Jumat (19/8).

Menurut Hery, praperadilan akan gugur ketika berkas tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan. Batas gugatan itu akan gugur, kata Hery, terhitung sejak berkas diperiksa di pengadilan. Hal itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun demikian, menurutnya, ketika perkara dinyatakan sudah dilimpahkan ke pengadilan maka dengan sendirinya gugur gugatan praperadilannya. Dalam kasus Samsul, pihak jaksa dari KPK telah melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan pada Jumat (19/8).

BACA JUGA: