JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari ini Komisi III DPR RI bersama Komisi Yudisial kembali akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima orang calon hakim agung. Uji kelayakan dan kepatutan itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi. Tes akan dimulai dengan ujian pembuatan makalah oleh kelima calon tersebut.

Kelima calon itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya Amran Suadi, Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Purwosusilo, Wakil Ketua PT Pontianak Sudrajad Dimyati, hakim PT Jayapura Muslih Bambang Luqmono, dan Ketua PTTUN Medan Is Sudaryono.

Setelah dipanggil, ke lima calon tersebut mengambil nomor materi atau tema makalah yang akan diujikan oleh komisi III dan masing-masing calon diberikan waktu selama satu jam untuk membuat makalah. "Kami persilahkan semua calon hakim agung dimulai dari sekarang," kata Tjatur dalam memimpin rapat di komisi III DPR RI, Senayan, Senin (1/9).

Kelima orang itu jika nantinya diloloskan akan menempati kamar agama, sementara, kamar perdatam pidana day tata usaha negara sudah terisi. Hanya saja, Komisi Yudisial mengaku jika ada lagi kebutuhan pengisian hakim agung di MA, KY bersama DPR akan menunggu MA kembali mengirim surat permohonan.

"Nanti setelah ada permintaan dari MA. Kalau ada hakim yang pensiun, nanti kita gabung lagi. Mekanismenya MA kirim surat ke KY atas kebutuhan calon hakim agung karena ada yang pensiun, baru KY dalam waktu 15 hari wajib mengumumkan ke masyarakat. KY melakukan seleksi digabung dengan jumlah sisa ini," kata Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, Senayan, Senin, (1/9).

Agar kejadian penolakakn calon hakim agung tidak terulang lagi, maka Komisi Yudisial (KY) dan DPR akan mengadakan pertemuan guna memberi penjelasan tentang kualifikasi para calon hakim agung. "Kami akan memberikan data yang sedetaail-detailnya agar tidak terulang kembali kejadian yang lalu," ungkap Taufiq.

Dia berharap kelima calon hakim agung ini tidak lagi ditolak DPR. Alasannya, jika ditolak, maka rakyat pencari keadilanh akan kesulitan karena terhambat. "Kelima calon tersebut sudah memiliki kompetensi yang bagus dan melewati seleksi yang ketat di KY," kata Taufiq.

Pada awal tahun 2014 ini, setelah melalui rangkaian test uji kelayakan dan kepatutan serta mekanisme pemungutan suara atau voting, Komisi III DPR tidak menyetujui tiga calon hakim agung yang diusulkan KY. Mereka adalah Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan H Sunarto.

Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli ketika itu mengatakan, alasan Komisi III DPR menolak tiga calon yang ada lebih karena seluruh calon itu pernah ditolak dalam proses seleksi sebelumnya. Dengan demikian, ketiganya dikembalikan kepada KY untuk melakukan seleksi ulang dan mengirimkan kembali ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Wajar jika saat ini KY berharap DPR dapat meloloskan kelima calon yang diajukan. "Kami memang hanya meloloskan lima orang saja untuk mengisi 10 posisi hakim agung yang masih lowong," ujarnya.

BACA JUGA: