JAKARTA, GRESNEWS - Masih ingat dengan nama Nurlaela? Mungkin sebagian besar dari kita sudah melupakan sosok mantan guru SMPN 56, Jakarta, itu. Maklum peristiwa hukum yang membelit Nurlaela terjadi sudah cukup lama, tepatnya pada 2004 silam. Ketika itu, Nurlaela ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal.

Sebab, Nurlaela masih nekat mengajar para siswa SMPN 56, yang ketika itu sudah disegel pihak Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Sutiyoso. Sekolah itu disegel dalam rangka tukar guling lokasi sekolah. Pada tahun 2000 Departemen Pendidikan Nasional melakukan tukar guling lokasi SMPN 56 dengan PT Tata Disantara, anak perusahaan PT Abdul Latief Corporate. Sebagai akibat hukumnya, lokasi sekolah dipindahkan ke kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan.

Namun Nurlaela bersama kawan-kawannya yang bersikukuh mempertahankan SMPN 56 Melawai. Meski sudah disegel, mereka tetap setia mengajar para murid di sana. Akibatnya, Nurlaela dilaporkan oleh Sutiyoso dengan tuduhan menggelar pendidikan ilegal dan pemalsuan rapor murid.

Nurlaela pun kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru lewat keputusan Sutiyoso. Padahal Nurlaela dan kawan-kawan mengajar di situ karena kenyataannya eks murid-murid SMPN 56, sulit diterima di sekolah lain sehingga terancam tidak bersekolah.

Lama tak terdengar, kini kasus Nurlaela muncul lagi. Nurlaela seharusnya bebas dari berbagai tuduhan karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2006 lalu menyatakan kasus tersebut batal demi hukum. Dengan itu, seharusnya, Nurlaela mendapatkan kembali haknya sebagai PNS. Nyatanya, menurut kuasa hukum Nurlaela, Lambok Gultom, yang bersangkutan hingga kini belum mendapatkan kembali haknya.

Lambok mengatakan, untuk mendapatkan kembali status PNS-nya, Nurlaela harus melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI, sebagai pihak yang mencabut status PNS. Jika tidak, bisa juga dilakukan upaya mediasi. "Kita sedang mencoba menghubungi Gubernur DKI Jakarta untuk menilik kembali keputusan yang dibuat Sutiyoso," ujarnya kepada Gresnews.com, Jumat (18/4).

Dengan menilik kembali, ia berharap agar gubernur saat ini, Joko Widodo, dapat mencabut keputusan yang dibuat Sutiyoso selaku gubernur sebelumnya.  Sejauh ini, kata Lambok, pihaknya masih terus melakukan proses mediasi terhadap beberapa petinggi.

Seperti pada beberapa waktu lalu, mereka kembali menyambangi mantan anggota Komisi III DPR-RI Permadi yang dulu juga pernah membantu dalam pembukaan segel SMPN 56. Namun, dalam pertemuan tersebut Permadi tidak dapat membantu banyak lagi. "Dia menyarankan untuk langsung bertemu dengan Jokowi," kata Lambok.

Lambok mengaku, pihaknya tidak langsung mengambil gugatan karena alasan tertentu. "Jika melewati gugatan, maka penyelesaiannya akan memakan waktu yang lama," tambahnya.

Namun, dirinya tidak menutup jalur tersebut tetap dilakukan. "Jika nanti benar-benar buntu, barulah kami akan melayangkan gugatan," ujarnya.

Pengamat hukum Andi Syafrani saat ditemui di kediamamannya, di Legoso, Ciputat, Tangerang, mengatakan ada baiknya pihak Nurlaela menempuh jalur hukum untuk mendapatkan amar dari hakim. "Karena dalam eksekusi, jaksa bisa langsung berkoordinasi dengan departemen pendidikan," katanya kepada Gresnews.com.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang melanggar eksekusi maka kejaksaan bertanggung jawab secara penuh dan pelanggar dapat dipidanakan. Sementara itu, proses hukum dalam dugaan adanya korupsi di tingkat pejabat dalam kasus ruislag atau tukar guling tersebut juga masih terus berjalan di Mahkamah Agung.

BACA JUGA: