JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama Habib Riaieq Syihab memang kerap dikaitkan dengan kontroversi. Sebagai salah satu penggerak aksi umat Islam terkait kasus penistaan agama yang membelit Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, nama Rizieq begitu dipuja kalangan masyarakat Islam. Namun, di sisi lain sikapnya yang keras kerap dituding intoleran dan diapun tak jarang dicerca oleh pihak yang menganggap aksinya bertentangan dengan nilai demokrasi.

Ontran-ontran peristiwa yang melibatkan nama Rizieq di dalamnya inilah yang membuat sang habib, ikut terseret berbagai kasus hukum. Rizieq dilaporkan mulai dari kasus penistaan terhadap Pancasila sampai kasus "receh" dugaan pornografi dengan seseorang perempuan bernama Firza yang ngetop akibat situs "baladacintarizieq". Terkait kasus inilah, kini Rizieq tengah diincar aparat kepolisian.

Pasalnya, sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, sang habib tak hadir dengan alasan berhalangan kaeran tengah beribadah umrah dan menjenguk kelahiran cucunya, serta menyelesaikan disertasi di Malaysia. Pihak kepolisian pun akhirnya memutuskan untuk melakukan penjemputan aksa terhadap Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Polisi tengah menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa Habib Rizieq Syihab. "Kita sudah siapkan surat perintah membawa untuk Habib Rizieq. Besok suratnya kita keluarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (14/5).

Menurut Argo, surat itu dikeluarkan karena Rizieq sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Ya karena yang bersangkutan sudah 2 kali dipanggil tetapi tidak datang," imbuh Argo.

Argo menegaskan bila status Rizieq yang masih sebagai saksi tidak menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah itu. Menurut Argo, ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi ada di KUHP. "Statusnya saksi. Boleh kok saksi dibawa atau dijemput, itu diatur Pasal 216 KUHP," ungkapnya.

Pasal 216 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan jika Rizieq tidak kooperatif maka pihaknya bisa mengeluarkan red notice ke Rizieq. Saat ini Rizieq diketahui sedang umrah di Arab Saudi.

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, tidak Koordinatif, bisa melalui jalur itu (red notice)," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Terakhir diketahui, Rizieq saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Setelah pulang, polisi akan memeriksa Rizieq, istrinya Dirza Husein, Fatima atau Kak Emma dan Muchsin secara bersamaan. Menurut Setyo, tidak ada percepatan dalam kasus ini. "Percepatan tidak ada tapi memang memerlukan waktu. Apa nanti minggu depan atau minggu depan lagi," imbuhnya.

Saat ini polisi tengah menelusuri keaslian percakapan via WhatsApp yang disebut-sebut antara Habib Rizieq dan Firza Husein yang tersebar di media sosial. "Kadang kala kasusnya sepele, tapi untuk mengkompilasi elemen yang ada itu sulit ya, agak panjang prosesnya. Itu relatif saja dan biasa dalam sebuah proses penyidikan. Saya tidak ngikutin perinciannya satu per satu ya, ada yang masih proses penyidikan, ada yang penyelidikan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Polisi Rikwanto.

BAKAL DATANG - Sementara itu, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menampik anggapan Rizieq tidak kooperatif dalam kasus "baladacintarizieq". Kapitra memastikan Rizieq akan datang dan memenuhi panggilan polisi.

"Dia gentleman, dia strong man. Dia pasti datang asalkan jelas perbuatan yang dituduhkan ke dia. Dugaan perkaranya juga," ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Soal penjemputan paksa yang akan dilakukan polisi, Kapitra menjelaskan, sah saja jika dua panggilan tidak dipenuhi asalkan ada alasan yang jelas. "Begini, mekanisme pemanggilan tuh satu kali dipanggil, dia boleh tidak datang. Dua kali dia dipanggil boleh tidak datang. Panggilan ketiga dia dijemput agar datang. Ini sudah berapa kali panggilan? Dua, kan? Lalu diterbitkan lagi panggilan ketiga, dijemput," jelasnya.

Kapitra mengatakan maksud dari panggilan paksa bukan ditangkap atau ditahan, apalagi kapasitasnya sebagai saksi. "Nah, sekarang orangnya tidak ada di Indonesia, lalu dipanggil, ya kan. Orangnya tidak ada di Indonesia, orangnya kemarin dipanggil lagi ibadah. Sekarang lagi selesaiin disertasinya. Nanti juga pulang. Nggak dipanggil paksa minggu depan juga pulang," tambahnya.

Kapitra menerangkan ada alasan yang jelas mengapa Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Alasan tersebut, menurutnya, dibolehkan oleh undang-undang. "Jadi begini, ada alasan hukum pembenaran yang dibolehkan di undang-undang, pertama karena dia melaksanakan ibadah, kedua dia mau nungguin anaknya melahirkan. Anaknya melahirkan di Yaman, cucu ketiga. Lalu dia meneruskan studinya. Itu kan dia kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kapitra.

Dia mengatakan semua orang tidak perlu khawatir mengenai keberadaan Rizieq. Dia memastikan pekan depan Rizieq sudah berada di Indonesia. "Ah, iya pasti. Insyaallah dia pulang," katanya.

Kapitra juga menegaskan, Habib Rizieq saat ini sedang berada di Malaysia. "Tentang Habib Rizieq, Habib sekarang lagi di Malaysia," ujarnya. Menurutnya, Rizieq sedang menyelesaikan program doktornya di salah satu universitas di Malaysia. Rizieq sedang menemui promotor studinya. "Lagi menyelesaikan program doktornya," tutur Kapitra.

Selain itu, Kapitra juga berbicara soal Komnas HAM yang sedang melakukan investigasi terkait kriminalisasi ulama. Menurutnya, segala proses yang dilakukan oleh Komnas HAM merupakan wewenang penuh dari lembaga tersebut. "Komnas HAM melakukan investigasi ada laporan masyarakat tentang kriminalisasi ulama. Lalu komnas HAM membentuk tim pencari fakta. Itu tergantung Komnas HAM, kalau dia mau bawa ke internasional, tentu ke Eropa. Kalau dia mau bawa ke PBB tentu ke Jenewa, Swiss," tegasnya.

PENODAAN PANCASILA - Selain kasus dengan Forza, Rizieq juga masih diperiksa terkait Habib Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Dua pasal sangkaan tersebut menjadi bahan penyidik untuk meminta keterangan Rizieq.

"Kasus-kasus yang sedang ditangani biar saja itu berjalan dan sedang diproses dalam penyidikan. Kita tunggu saja sampai di mana nanti, kapan akan ke JPU, biarkan berjalan," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan tak ada perlakuan khusus terkait penanganan kasus yang melilit Habib Rizieq Syihab dan Munarman. Menurutnya, pihaknya juga tak membedakan perkara yang dilakukan Ahok dan Habib Rizieq. "Di mata hukum sama semuanya, tidak ada perbedaan. Semua yang dalam proses hukum perlakuannya sama. Kita tunggu saja perjalanan penyidikannya," ujar Rikwanto.

Terkait kasus penodaan Pancasila, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi saksi ahli dari Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan penodaan Pancasila. Yusril mengatakan mempunyai pengetahuan yang cukup kuat terkait sejarah ketatanegaraan dan Pancasila.

"Dulu saya kuliah mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan, pahamlah masalah ini. Maka dari itu, saya bisa menjernihkan persoalan terkait masalah kebebasan mimbar akademik," kata Yusril.

Yusril mengatakan bersedia memberikan keterangan persoalan yang menyangkut Habib Rizieq. Menurut dia, seharusnya ini tidak bisa dipidanakan. Ia menilai keterangannya dapat menjadi acuan bagi polisi untuk mengusut kasus tersebut. "Habib itu menulis tesis master di Universitas Kebangsaan Malaysia, dia menulis tentang Pancasila. Jadi dia punya pendapat kesimpulan di situ. Itu nggak bisa dipidanakan," ujarnya.

Menurut Yusril jika ada yang keberatan dengan tesis Rizieq, harusnya orang itu menulis tesis juga membantah dalilnya itu, bukan terus mau dipidanakan. "Apalagi kalau dia menulis tesis di Malaysia kemudian ditulis dalam bahasa Melayu dipertahankan di Malaysia, locus delicti-nya ada di mana, ini masalah juga. Jadi saya akan berikan keterangan yang mudah-mudahan, kalau sudah memberikan, ini kan atas laporan si Sukma (Sukmawati Soekarnoputri). Jadi saya pikir kalau saya sudah memberikan keterangan, mudah-mudahan menjadi bahan bagi polisi untuk gelar perkara kasus ini," kata Yusril.

Yusril juga mengatakan sering berkomunikasi dengan Habib Rizieq. Ia menilai Habib Rizieq adalah sosok yang tidak mempunyai pemikiran menyimpang mengenai Pancasila. "Kalau memang tidak cukup bukti, kan kasusnya bisa dihentikan. Menurut saya, si Habib Rizieq tuh nggak punya (pemikiran menyimpang), saya sering ngomong dengan beliau. Itu menurut saya sih lurus-lurus saja pikirannya," katanya. (dtc)

BACA JUGA: