ICW Pertanyakan Status Keanggotaan Angelina Sondakh di DPR
JAKARTA - Anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho, mempertanyakan status Angelina Sondakh yang hingga kini masih menjabat anggota DPR, padahal Majelis Hakim Tipikor telah menjatuhi vonis terhadap Angie terkait kasus suap anggaran Kemendiknas dan Kemenpora, dan Angie dinyataka telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
"Harusnya telah di PAW-kan (Pergantian Antar Waktu), ternyata belum di PAW-kan dan malah masih terima gaji," terang Emerson di Jakarta, Sabtu (12/1).
Lebih lanjut Emerson mengatakan hal ini perlu dicurigai lantaran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat pernah berkoar-koar akan berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetapi mengapa Angie yang berstatus anggota dan terlibat korupsi ternyata tidak segera dipecat.
"Saya khawatir dengan slogan berdiri paling depan, bilang katakan tidak pada korupsi, pada korupsi," cetus Emerson.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam beberapa kasus di pengadilan terdapat hakim yang menurutnya memberi hukuman yang tidak sesuai dengan apa yang diperbuat pelakunya. Apalagi, beberapa bulan lalu, terbukti ada hakim tipikor yang tertangkap melakukan praktik suap. "Karena kalau tidak ada kepastian hukum keras, praktik-praktik pengumpulan dana-dana politik akan terus terjadi," jelasnya.
- Menakar Komitmen Pemerintah Jokowi Terhadap Pemberantasan Korupsi
- KPK Periksa Dua Istri Luthfi Dan Rizal Ramli
- Presiden Perintahkan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- KPK Jangan Takut Sentuh Boediono dan Anas Urbaningrum
- KPK Tak Keberatan Koruptor Disatukan di LP Sukamiskin
- ICW Akan Lansir Education Outlook