Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditantang tidak ikut-ikutan pelaku usaha yang suka mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK), dalam perkara persaingan usaha. Hal itu diungkapkan oleh salah satu pihak dalam perkara dugaan kartel minyak goreng PT Nubika Jaya, Jumat (2/12).

"Berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dan UU, perkara KPPU tidak disebut ada upaya hukum PK," kata kuasa hukum PT Nubika Jaya, David ML Tobing, Jumat (2/12).

Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi KPPU dalam perkara kartel minyak goreng. 20 pelaku usaha lolos dari hukuman denda sebesar Rp299 miliar.

Menurut David, pengajuan PK tidak dikenal dalam kasus monopoli dan persaingan usaha. Adapun pengajuan PK dalam perkara monopoli memang pernah dilakukan beberapa pelaku usaha. Salah satunya dikabulkan MA dalam perkara tender logo PT Pertamina (Persero).

"Selama ini yang bikin kacau itu PK-nya para pelaku usaha. Kini ujian bagi KPPU, apakah dia taat asas atau ikut-ikutan pelaku usaha," ujar David.

BACA JUGA: