JAKARTA, GRESNEWS.COM - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) bersama-sama dengan masyarakat konsumen korban dugaan penipuan Club Bali akhirnya membuat laporan pidana di Mabes Polri, pada Selasa (5/5). Laporan tersebut dicatat pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/575/V/2015/2015.
 
Ketua Umum OAI Virza Roy Hizzal mengatakan, dalam menjalankan praktiknya, Club Bali melakukan penawaran kepada masyarakat luas agar hadir dalam acara presentasi produk jasanya pada hari yang telah ditentukan, dan kemudian didesak bergabung menjadi member Club Bali. Jika menjadi member, maka konsumen akan dikenakan kewajiban pembayaran paket tertentu, biaya annual fee tahunan selama 20 tahun (sesuai paket), dan biaya lainnya.

"Biaya itu akan "diganjar" dengan tawaran akan diberikan fasiltas akomodasi/penginapan paket wisata yang melebihi standar hotel maupun resort lainnya di beberapa tempat tujuan liburan paling terkenal di Indonesia maupun luar negeri," kata Virza dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Rabu (6/5).
 
Dia mengatakan, persoalan dugaan penipuan Club Bali ini telah lama ramai dibicarakan di dunia maya sejak awal berdirinya di tahun 1998 sampai sekarang, namun belum banyak korban yang  menempuh jalur hukum karena kebanyakan korban berasal dari kalangan menengah ke atas dan takut perjuangannya akan sia-sia. Padahal rata-rata seorang korban mengalami kerugian puluhan bahkan sampai ratusan juta.

Salah satu korban yang melapor ke polisi ini Jenny yang telah menyetorkan uang member sebesar Rp159 juta kepada Club Bali. "Namun hingga saat ini uangnya belum kembali dan belum pernah memanfaatkan sedikitpun fasilitas penginapan yang dijanjikan oleh Club Bali," ujar Virza.
 
Club Bali tidak mengembalikan uang para member yang melakukan keluhan dan berniat berhenti menjadi member. Pihak Club Bali berdalih bahwa pada saat di awal penandatanganan perjanjian, terdapat klausul yang intinya menyatakan bahwa apabila member keluar/batal dari member, maka segala uang yang telah diserahkan kepada Club Bali menjadi hak Club Bali sepenuhnya dan member tidak dapat melakukan tuntutan hukum.

Padahal, klausul baku seperti ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksinya cukup berat, yakni berupa ancaman penjara 5 tahun dan denda dua miliar rupiah. "Lagipula, menurut keterangan para korban, ketika di awal Club Bali melakukan penawaran, para korban dibuat sampai lelah. Presentasi yang dilakukan bisa sampai 4-5 jam," ujar Virza.

Selain itu sebelum presentasi, marketing Club Bali meminta terlebih dahulu kartu debit atau kartu kredit dengan alasan untuk kelengkapan data. "Setelah para korban kelelahan dan telah dilakukan pembayaran, barulah korban disodorkan perjanjian berlembar-lembar yang dikondisikan agar langsung ditanda-tangani tanpa dijelaskan terlebih dahulu isinya," urai Roy.

Untuk menghindari korban-korban berikutnya di kalangan masyarakat OAI, kata Virza, mengajak masyarakat yang selama ini merasa telah dirugikan menjadi member Club Bali, agar mengikuti langkah melaporkan tindakan Club Bali ke kepolisian. OAI juga membuka posko pengaduan konsumen/member Club Bali untuk memperjuangkan hak-haknya, dapat menghubungi OAI.
 
"Jika tidak ada tindakan nyata dan cepat dari kepolisian atas laporan pidana yang telah dilaporkan oleh masyarakat konsumen member Club Bali, maka OAI bersama-sama para korban berencana akan mengajukan gugatan class action ke pengadilan, serta upaya-upaya hukum lain sampai hak-hak para korban diberikan dan Club Bali mendapat sanksi yang tegas," ujarnya.
 

BACA JUGA: