JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2012.

"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagai dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 yang didakwakan kepadanya," ujar Jaksa Mia Banulita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12).

Tak hanya itu, anak mantan Menteri Koperasi dan UKM ini juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5,39 miliar. Bila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi maka Riefan harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. Dan jika  terdakwa hanya membayar sebagian, maka uang pengganti akan diperhitungkan untuk mengurangi pidana tambahan penjara.

Sebenarnya, dari penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian negara berjumlah Rp8,879 miliar. Namun, PT Imaji Media yang memenangkan tender proyek tersebut telah mengembalikan Rp2,6 miliar.

Sehingga, total uang yang harus dikembalikan Rp5,39 miliar. Belakangan, perusahaan tersebut diketahui hanya menjadi topeng bagi Riefan untuk memenangkan tender proyek pengadaan di Kementerian ayahnya tersebut.

Jaksa Kejari lainnya Andi Kurniawan memaparkan Riefan sengaja menggunakan PT Imaji Media untuk mengikuti proses lelang di Kemenkop dan UKM.  Untuk mempermulus kepentingannya, Riefan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Dirut PT Imaji dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisaris.

"Maksud terdakwa menempatkan karyawannya agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media," ujar jaksa Andri Kurniawan.

Setelah PT Imaji Media dinyatakan sebagai pemenang lelang, Riefan lantas  bergerak mengurusi pelaksanaan pekerjaan persiapan, konstruksi dan pemasangan videotron. Tapi dalam pengerjaan proyek diketahui adanya penyimpangan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Adapula item kontrak yang tidak dikerjakan seperti hanya terpasangnya 1 unit videotron, generator, pemasangan sambungan listrik PLN ke LED videotron yang tidak dikerjakan termasuk soal tangki bahan bakar. Adanya perubahan pekerjaan oleh terdakwa tidak dilakukan adenddum melainkan hanya disampaikan lisan.

Dari proyek ini, Riefan memperoleh keuntungan cukup besar. Padahal anak Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan ini ditegaskan jaksa tidak berhak menerimanya. "Terdakwa menerima keuntungan padahal tidak berhak menerima, karena terdakwa tidak memiliki hubungan hukum dengan pekerjaan tersebut," tegas Jaksa.

BACA JUGA: