JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencium ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon dalam sidang gugatan praperadilan  upaya untuk mengulur waktu. Agar gugatan tersebut gugur permohonannya. Sebab berkas perkara Novel akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.   

Untuk itu Kuasa hukum pemohon Asfinawati meminta kepada hakim untuk tetap menggelar sidang, jika pada pangilan kedua termohon kembali tidak hadir.

"Itu bisa saja untuk mengulur-ulur waktu agar (permohonan praperadilan) gugur karena berkas telah dilimpahkan," kata Asfinawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Sidang permohonan praperadilan Novel Baswedan terhadap Kepolisian ditunda tiga hari ke depan. Termohon dalam hal ini Kepolisian tidak hadir. Sidang akan kembali digelar pada Jumat (29/5).

Hal senada disampaikan kuasa hukum Novel lainnya Muji Kartika Rahayu. Sehingga Muji meminta hakim memangil termohon sesuai aturan selama tiga hari. Hal itu untuk memastikan sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

Muji mencium gelagat ada upaya mengulur waktu. "Mungkin ada skenario untuk menggugurkan dengan melakukan pelimpahan," cetus Muji.

Sementara itu hakim tunggal Zuheri pada sidang hari ini memutuskan menunda persidangan gugatan praperadilan karena termohon tidak hadir. Awalnya Zuheri akan menunda persidangan Senin pekan depan. Namun kuasa hukum pemohon menolak dan meminta sidang digelar Kamis (28/5). Namun akhirnya Zuheri mengambil jalan tengah.

"Sidang ini ditunda  hinga Jumat 29 Mei 2015," kata hakim tunggal Zuheri, Senin (25/5).

Sidang perdana ini juga dihadiri langsung pemohon Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Novel praperadilan yang dilayangkan terhadap Polri adalah upaya koreksi terhadap lembaga pimpinan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti itu.

"Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan polri untuk perbaikan,"papar Novel.

Novel yang ditetapkan sebagai tersangka atas pidana penembakan pelaku pencurian burung walet di Bengkulu itu menyebut, praperadilan nantinya akan mengoreksi soal prosedur pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri atas dirinya.

"Ada beberapa hal bukan penangkapan saja. Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan. Saya tidak menyampaikan lebih jauh lagi," ujarnya.

Adapun yang dipermasalahkan Novel sehingga dirinya melayangkan praperadilan yakni terkait proses penangkapan, penahanan serta penyitaan barang-barang miliknya oleh penyidik.

Novel mulai berurusan dengan polisi sejak menyidik kasus korupsi petinggi polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012. Polisi menjerat Novel dengan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004. Padahal Novel, yang saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, tak ada di tempat kejadian perkara.

Kasus lama itu disidik lagi oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah KPK menetapkan petinggi polisi, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Sehingga upaya ini dituding banyak pihak sebagai upaya pelemahan KPK.

BACA JUGA: