JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mabes Polri langsung merespon rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Rekomendasi itu kini tengah dikaji oleh Divisi Propam Polri untuk kemudian memberikan surat tanggapan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan bila Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjawab surat rekomendasi dari Ombudsman terkait penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW).

"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Ronny di Mabes Polri, Rabu (25/2).

Menurut Ronny, Wakapolri sendiri  telah melakukan upaya proaktif sebelum datangnya surat rekomendasi Ombudsman itu. Upaya itu adalah memerintahkan Kadiv Propam melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri yang berkaitan dengan penangkapan tersangka BW.

Ketika disoal hadirnya Kombes Polisi Viktor E. Simanjuntak dalam penangkapan BW yang disebut bukan bagian penyidik, Ronny mengatakan bahwa Wakapolri telah menjelaskan jika Viktor berstatus penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Surat keputusannya ada, sehingga tak patut dipersoalkan.

"Sudah dijelaskan oleh Bapak Wakapolri soal itu," jelas Ronny.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Negara telah membantah jika Viktor bukan bagian tim penyidik.  Badrodin membela anak buahnya itu. Dia menyebut Viktor adalah penyidik dan dia mengaku yang menandatangani Surat Keputusan (SKep) sebagai penyidik adalah dirinya.

"Penyidik itu ada SKep-nya, saya yang tanda tangan SKep-nya. Kenapa sih kok pertanyaan itu muncul? Orang tergantung kita kok sepanjang itu penyidik bisa saja," sebut Badrodin.

Selain itu, keterlibatan Viktor dalam proses penangkapan BW di Depok dinilai hal biasa. Sebab Bareskrim ingin memperkuat tim yang akan menangkap BW saat itu. Namun Badrodin menyatakan telah meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa dan menjawab rekomendasi dari ORI.

Dalam rekomendasi ORI atas penangkapan BW disebutkan hadirnya Viktor dinilai janggal.  Pasalnya, keberadaan Viktor bukan pada tugas pokok dan fungsinya sebagai perwira menengah pada Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI, nama Kombes Polisi Viktor E. Simanjuntak disebut turut serta memimpin dalam proses penangkapan Bambang Widjajanto. Padahal, Viktor adalah perwira menengah Lemdikpol."Pada surat perintah penangkapan pelapor tidak tercantum nama Kombes Polisi Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Pamen Lemdikpol," kata Komisioner Ombudsman Budi Santoso dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/2).

Padahal, kata Budi, dalam melakukan penangkapan penyidik wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka. Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara, tempat tersangka diperiksa, dan penyidik yang melakukan penangkapan mengacu kepada surat tersebut."Oleh Karena itu keberadaan Kombes Polisi Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan," ujar Budi.

BACA JUGA: