JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) telah diterima Kejaksaan Agung dan tengah diteliti oleh tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri itu.

"Nanti apakah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan atau masih kurang, jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk itu (berkas BW)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (24/4).

Kejaksaan Agung telah menyiapkan enam jaksa untuk meneliti berkas BW. Keenam jaksa tersebut terdiri dari jaksa senior dari Jampidum dan jaksa dari Kejati DKI. Pembentukan tim jaksa tersebut bersamaan dengan diterbitkanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) BW pada 23 Januari 2015.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basyuni Masyarif enggan menanggapi berkas perkara BW yang ditangani jaksa Jampidum. "No comment," kata Basyuni saat dikonfirmasi media di Gedung Jampidum.

Kasus Bambang bermula dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim soal adanya kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Ketika itu Bambang diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang dipimpin Akil Mochtar.

Kasus pun berkembang, selain Bambang, penyidik Bareskrim juga menahan Zulfahmi Arsyad, rekan bupati Kobar Ujang Iskandar. Zulfahmi diduga berperan mencari saksi hingga ke kampung dan menginstruksikan saksi memberikan keterangan palsu. Serta Zulfahmi diduga membagi-bagikan uang kepada saksi tersebut.

Berkas Zulfahmi Arsyad sendiri lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dan saat ini berkas Zulfahmi masih bolak-balik antara Kejaksaan dan Polri. Terakhir berkas Zulfahmi dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung setelah sempat dikembalikan untuk dilengkapi.

"Sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap dan bisa segera P-21," kata Kasubdit VI Dittipedeksus Mabes Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim.

Baik Bambang maupun Zulfahmi, keduanya dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

BACA JUGA: