JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tangis dan ratap haru mewarnai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) Gubernur Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8). Tangis haru ala drama televisi itu pecah ketika Atut membacakan pembelaan terkait suasana hatinya dalam menghadapi tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara. "Tuntutan tersebut tidak adil lantaran tidak sesuai dengan keterangan para saksi di persidangan," kata Atut dengan suara yang mulai terbata-bata.

Atut berdalih keterlibatannya dalam perkara ini hanya dikarenakan faktor kebetulan. Menurutnya, pertemuannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Singapura, serta menghadiri pertemuan digagas mantan calon Bupati Lebak dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin, serta menemui advokat Susi Tur Andayani ditafsirkan secara keliru oleh jaksa.

"Saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Saya tidak berniat terlibat dalam urusan yang sejak awal saya sudah meminta supaya tidak dilakukan," ujar Atut.

Airmata politisi Partai Golkar ini mulai menitik deras ketika membacakan pledoi pribadinya terkait sanksi sosial yang harus diterimanya dari masyarakat. Ia mengaku menyesal karena kasus ini juga berimbas kepada anak bungsunya Ananda Triana Salichan, yang sampai harus berhenti sekolah lantaran malu kerap dicibir teman-temannya.

"Ananda maafkan bunda. Karena bunda, Ananda menerima sanksi sosial dari teman dan masyarakat sehingga harus berhenti sekolah. Ananda harus menurut dengan kakak-kakak, karena bunda tidak bisa membimbing Ananda. Dan papa juga sudah tidak ada," kata Atut yang tangisnya semakin meledak.

Melihat sang Ibunda yang terisak-isak di kursi terdakwa, Ananda yang hadir dalam di persidangan dan duduk di kursi pengunjung sidang bagian depan pun ikutan tak kuasa menahan air mata. Beberapa kerabat mencoba menenangkannya. Atut juga sempat terhenti sejenak membacakan pledoi. Anak kedua Atut, Andiara Aprilia Hikmat, yang juga hadir dalam ruang sidang pun juga menitikkan air mata sesaat ketika ibundanya mengatakan hal itu

Drama yang dibangun Atut ini rupanya cukup "manjur" untuk mempengaruhi suasana hati majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji pun sempat merasa iba mendengar pembelaan tersebut. Sidang ia skor sejenak dan menawarkan Atut untuk menenangkan diri sejenak dengan menawarkan air mineral.

Hanya saja, Atut menolak, dengan alasan sedang berpuasa. Atut pun meneruskan "drama" melankolisnya dengan meminta Majelis Hakim memberikan keputusan seadil-adilnya atas kasus yang menimpanya. Ia mengklaim banyak dari masyarakat Banten dan keluarga yang mendukung dan mengharapkan keadilan tersebut. Mata Atut masih sembab, tetapi tangisnya sudah reda.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Atut dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

"Menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Edy Hartoyo.

Ratu Atut dinilai jaksa terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

"Terdakwa Ratu Atut Chosiyah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur pasal 6 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana dibuktikan dakwaan primer," ujar Jaksa Edy.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik sesuai pasal 18 UU Tipikor. Hal yang memberatkan Ratu Atut selaku Gubernur Banten tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Ia juga dianggap mencederai lembaga peradilan MK, dan ia juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, Atut berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA: