JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School, mengundang perhatian tidak hanya di dalam negeri juga berbagai pihak di luar negeri. Sejumlah media asing ikut menyoroti kasus ini dan akibat sorotan media internasional yang cukup massif itu, dikabarkan kalangan ekspatriat mulai merasa khawatir.

Beberapa media yang menulisnya adalah Sydney Morning Herald dan beberapa media di Asia dan Belanda. Khusus di Sydney Morning Herald, ada ulasan cukup panjang karena rupanya sang penulis, Michael Bachelard, memiliki dua anak yang bersekolah di JIS.

Pengacara korban, OC Kaligis, menyebut kasus di sekolah elite sudah menjadi pembicaraan serius. "Ini kan bukan lagi masalah di lokal lagi, tapi ini sudah masuk laporan di Belanda dan masuk koran-koran di Australia. Ini menyangkut dua hal, perlindungan anak dan HAM pendidikan," kata Kaligis saat mengajukan gugatan perdata bagi JIS dan Kemendikbud di PN Jaksel, Senin (21/4).

Atas terjadinya peristiwa itu, pihak JIS sendiri kemudian menyatakan keprihatinannya yang mendalam. "Atas nama pihak sekolah, kami ingin menegaskan upaya-upaya yang kami lakukan terkait kejadian ini kami akan fokus di 3 hal," ujar Kepala Sekolah TK JIS Timothy Carr dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (21/4).

Pihak JIS dalam kesempatan itu berjanji untuk melakukan tiga hal penting untuk menuntaskan kasus ini. Langkah pertama, pihak JIS akan memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya. Langkah kedua, JIS berjanji akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya penyelidikan kasus ini. Ketiga, JIS juga berjanji akan meningkatkan keamanan sekolah demi keamanan seluruh siswa.

Sebagai wujud niat baik itu, kata Tim, pihak JIS sejak tanggal 21 Maret lalu telah menawarkan bantuan konseling dan kesehatan bagi korban, setelah mendengarkan penjelasan dari orang tua korban. "Kami juga mendampingi ibu korban ketika membuat laporan ini di kantor polisi. Kami juga menghormati permintaan keluarga korban untuk merahasiakan apa yang telah terjadi dan jika saat ini kejadian telah diketahui oleh khalayak, kami tetap menghormati privasi korban dan keluarga," ujar Tim.

Karena itu dia berjanji, pihak JIS akan terus memberikan bantuan bagi korbanm dan keluarga. Untuk soal kerjasama dengan kepolisian, Tim mengaku, pihaknya berkomitmen penuh membantu penyidik. "Untuk memastikan pelaku kejahatan menerima hukuman yang setimpal," imbuhnya.

Hanya saja janji yang dilontarkan pihak JIS ini sepertinya lebih mirip langkah cuci tangan ketimbang bertanggung jawab. Sebab dalam soal akses terhadap penyelidikan kasus ini, pihak JIS sebelumnya terkesan tertutup. Bahkan dikabarkan orang tua korban pun sempat ditutup aksesnya untuk berbicara keluar. Seperti dikatakan OC Kaligis, kejadian kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak Januari 2013 hingga Maret 2014.

Selama rentang masa itu JIS, dinilai Kaligis, sangat lemah melakukan pengawasan sehingga korban bisa mengalami kejahatan seksual. Baru setelah peristiwa itu, JIS menambah kamera CCTV untuk mengelabui petugas. "Lebih parah lagi, Kepala Sekolah JIS melarang orang tua berkomunikasi dengan pihak ketiga," kata Kaligis.


Dalam soal penyidikan, JIS sendiri kena tegur pihak Polda Metro Jaya karena melakukan rekayasa dengan mengubah toilet yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan seksual itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, seharusnya JIS tidak merusak TKP untuk kepentingan penyidikan. "Memang sempat ada perubahan di TKP seperti pintu toilet dicopot dan terkait hal itu pihak sekolah sudah kami tegur dan mereka sudah memasang kembali pintu tersebut," jelas Rikwanto, Senin (21/4).

Untuk mengantisipasi perusakan dan perubahan TKP kembali, pihak kepolisian saat ini telah memasangi area toilet dengan garis polisi. "Police line sudah dipasang agar tidak diubah lagi sewaktu-waktu," kata Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto melanjutkan, pihaknya akan menggelar rekonstruksi mini di TKP dalam waktu dekat. Terkait adanya perubahan TKP, kata Rikwanto, proses rekonstruksi akan dilakukan sesuai gambaran sketsa TKP aslinya pada dokumentasi foto yang sudah diperoleh polisi.

Terkait masalah itu, pihak JIS membantahnya. Tim mengatakan, pihaknya sejak awal telah memberikan kemudahan akses bagi polisi untuk melihat TKP. JIS juga telah menunjuk wakil kepala keamanan sekolah untuk membantu polisi. "Kami juga turut membantu penangkapan pelaku yanga adalah karyawan ISS, sebuah perusahaan outsourcing, setelah mereka dapat diidentifikasi," katanya.

Terkait peningkatan keamanan siswa, Tim mengatakan pihaknya telah memasang CCTV di area toilet pascakejadian. "Kami telah memasang kamera CCTV dekat pintu toilet pada 24 Maret 201 dan kami juga telah mengubah ketinggian pintu untuk meningkatkan visibilitas anak-anak ketika sedang menggunakan toilet dan kami akan terus melakukan upaya perbaikan untuk area ini," pungkasnya.

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, kasus ini selain disebabkan kelalaian pihak JIS juga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak Kemendikbud. "Publik lupa, bahwa tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan," ujarnya kepada Gresnews.com, Senin (21/4).

Menurut dia, ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. Hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad yang mengatakan bahawa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin. "Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah  mengetahui bahwa JIS tidak berizin," ujarnya.

Seharusnya, kata Abdul, Kemendikbud sejak Januari 2014, dimana telah  mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan. Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. "DPR RI harus meminta pertanggung jawaban Kemendkbud!" katanya tegas.

Pihak Kemendikbud sendiri menjadi salah satu pihak yang digugat oleh keluarga korban. Kaligis mengatakan, Kemendikbud telah lalai dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan belajar JIS tanpa izin. Tak berizinnya JIZ baru ketahuan setelah terkuaknya kasus ini. Kuasa hukum keluarga korban menyayangkan pihak Kemendikbud yang masih menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Padahal JIS tingkat TK ini telah melanggar hukum.

Sejatinya Kemendikbud wajib bersikap tegas terhadap JIS dengan melarang dan menutup JIS secara permanen. "Mestinya ditutup tak bisa dikasih kelonggaran lagi. Ini TK saja sudah Rp400 juta pertahun, berapa puluh juta dia dapat, apalagi masih banyak sekolah yang tidak ada izinnya," tegas Kaligis. (dtc)

BACA JUGA: