JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso dengan pidana penjara enam tahun serta denda Rp200 juta rupiah subsider 3 bulan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mekanikal Elektrikan Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, Rabu (1/4).

Dakwaan kedua yang dimaksud Hakim Ketua Sinung adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk perbuatan melakukan korupsi bersama-sama, Machfud dianggap melanggar Pasal 55 KUHP.

Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo memaparkan Machfud dianggap aktif turut memenangkan PT Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Salah satunya dengan memberi uang suap kepada Mantan Sesmenpora Wafid Muharram sebesar Rp3 miliar. Uang yang diberikan di Kantor Kemenpora tersebut merupakan pemberian awal agar PT Adhi Karya bisa mengerjakan proyek Hambalang.

Kemudian, pemberian itu disampaikan kepada Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan juga M Arief Taufiequrrachman. Bukan tanpa sebab Machfud memberikan uang itu, ia berharap dengan terpilihnya PT Adhi Karya sebagai pemenang tender, maka Perusahannya PT DCL akan menjadi subkontraktor dalam pengadaan Mekanikal Elektrikal.

Hakim Ibnu menerangkan, setelah Adhi Karya berhasil mendapat proyek dan PT DCL menjadi subkontraktor, Machfud mendapat bayaran dari perusahaan konstruksi ´pelat merah´ itu dengan total Rp185,58 miliar, sudah termasuk realisasi fee sebesar 18 persen.

"Dalam pengerjaan Mekanikal Elektrikal dari KSO Adhi Wika, terdakwa telah menerima pembayaran Rp171,58 miliar secara langsung, mendapat pinjaman uang Rp12,5 miliar dari Adhi Karya, dari Wika Rp1 miliar, sehingga total yang didapat Rp185,58 miliar," ujar Hakim Ibnu.

Pembayaran tersebut merupakan realisasi dari perjanjian kontrak sebesar Rp245 miliar ditambah realisasi komisi sebesar 18 persen atau sekitar Rp50 miliar, serta pembayaran pajak sehingga nilai total perjanjian proyek itu sebesar Rp324,5 miliar.

"Padahal untuk pengerjaan Mekanikal Elektrikal hanya membutuhkan dana sebesar Rp89,627 miliar," kata Hakim Ibnu.

Dalam memberikan putusan, Majelis Hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Hakim anggota lainnya Anwar menyatakan pertimbangan memberatkan yaitu Machfud tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

"Pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit sidang, dan belumm pernah dihukum," ucap Hakim Anwar.

Mendengar putusan tersebut, baik Machfud dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak mengajukan keberatan, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA: