JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya luluh dan akhirnya memenuhi permintaan pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana untuk menghadirkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya pengacara Sutan,  Eggi Sudjana, meminta  hakim menghadirkan untuk Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ke persidangan. Pemanggilan itu terkait kejanggalan penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus suap di Kementerian ESDM dan SKK Migas.  Eggi beralasan, Samad harus dikonfrontasi dengan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dikonfrontasinya Rudi dan Samad, menurut Eggi, bisa membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sutan adalah karena pesanan pihak tertentu. "Karena ada pertemuan, yang disebut-sebut melibatkan Saudara Ibas (bekas Sekretaris Jenderal Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono). Sebagai suatu konteks yang harus dibuktikan kebenarannya," kata Eggi kepada Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.

Awalnya Artha tak menggubris permintaan tersebut. Namun pada ia akhirnya menyerahkan keputusan pemanggilan tersebut kepada jaksa penuntut umum.

Pemanggilan ini dinilai menarik, sebab semenjak berdiri pada 2003, belum pernah terjadi pemanggilan para Komisioner KPK, baik yang aktif maupun nonaktif, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Pemeriksaan biasanya sebatas penyidik yang menangani perkara bersangkutan.

Namun Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat panggilan tersebut. Untuk itu, ia enggan mengomentari lebih lanjut permintaan pengadilan untuk menghadirkan Samad, yang saat ini juga berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan karena kasus pemalsuan dokumen itu.

"Kita belum dapat surat panggilannya, nanti kita tindak lanjuti setelah surat panggilan kita terima," kata Priharsa kepada gresnews.com, Sabtu (4/6).

Sedangkan terkait tudingan adanya pesanan seseorang dalam penetapan tersangka oleh KPK, Priharsa membantah tegas. Menurutnya, selama ini KPK selalu menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan alat bukti.

"Tidak ada (pesanan). Kita semuanya sesuai alat bukti, lalu ada forum ekspose, setelah itu baru dilihat pantas atau tidak statusnya dinaikkan (ke penyidikan)," terang Priharsa.

PERTAMA KALINYA - Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan hal yang sama. Ia mengaku belum menerima surat panggilan dari Hakim Tipikor sebagai saksi kasus Sutan Bhatoegana. "Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," ujar Adnan.

Adnan mengakui bahwa panggilan sidang terhadap pimpinan KPK ini merupakan yang pertama kalinya. Adnan justru berharap hal ini tidak pernah terjadi. Artinya pemanggilan tersebut dibatalkan Majelis Hakim. "Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," ujar mantan Komisioner Kompolnas ini.

Sementara itu, kuasa hukum Abraham Samad, Saor Siagian, juga terlihat enggan menanggapi hal ini. Alasan yang dikemukakan Saor pun sama, yaitu belum menerima surat panggilan tersebut. "Sekarang belum menerima (surat panggilan), nanti kalau sudah baru ditanggapi," pungkas Saor.

Eggi Sudjana, yang mengkoordinasikan tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana, memang berkali-kali meminta Majelis Hakim menghadirkan para komisioner KPK. Hal itu bertujuan untuk mengetahui proses  penetapannya kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan APBNP 2013 di DPR RI.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK kolektif kolegial apa penetapan tersangka mereka berempat berlima atau Abraham Samad saja," terang Eggi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis lalu.

Meski mengabulkan pemanggilan pimpinan KPK, Hakim Artha Theresia membatasi pemanggilan tidak dilakukan terhadap seluruh komisioner KPK, sebab keputusan di KPK diambil secara kolektif kolegial sehingga kehadiran komisioner itu cukup diwakilkan saja.

"Jadi tanggal 9 (Juli 2015) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode saat saudara (Sutan) ditetapkan menjadi tersangka," tandas Artha menuruti permintaan Eggi.

Sutan sebelumnya didakwa menerima duit US$ 140 ribu dari Waryono Karno. Pemberian duit tersebut terkait pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013. Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, yakni satu mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Ahmad Suep, duit tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

BACA JUGA: