JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terpaksa menelan pil pahit terkait putusan kasus restitusi pajak. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Mobile 8, Antoni Chandra.

Hakim Irwan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, saat membacakan amar putusannya menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan termohon tidak berwenang menetapkan pemohon sebagai tersangka. Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata hakim tunggal Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Selasa (29/11).

Antoni Chandra ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Kejagung mengendus adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi pajak antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Dalam kurun waktu itu, terjadi rekayasa perdagangan dengan membuat invoice sebagai faktur. Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis negara menanggung kerugian senilai Rp86 miliar.

Terhadap penetapannya sebagai tersangka Antoni pun melawan dengan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan Antoni membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka pada dasarnya tidak berdasarkan alasan yuridis yang kuat.

Hakim Irwan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, kasus restitusi pajak yang disidik bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung. Sesuai Pasal 44 Undang -Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur soal kewenangan penyidikan. Menurut ketentuan pasal tersebut, ketika terjadi tindak pidana perpajakan maka yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Tindak pidana perpajakan sehingga yang berwenang penyidik perpajakan dan oleh penyidik PPNS Ditjen perpajakan," kata Irwan.

Dengan dasar itu, hakim menimbang penetepan Antoni Chandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Maka sudah seharusnya penetapannya sebagai sebagai tersangka harus dibatalkan.

Ada pun bunyi Pasal 44 adalah :
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Lagi pula, menurut hakim, kasus yang menjerat nama Hary Djaja dan Antoni Chandra tidak dapat dikategori kasus korupsi yang bisa ditindak oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini adalah restitusi pajak yang masuk ke dalam tindak pidana perpajakan.

HENTIKAN PENYIDIKAN - Selain sidang nomor 140/Pid.Prap/PN. Jkt dengan pemohon Antoni Chandra, pada saat yang sama juga hakim Iswahyu Widodo membacakan putusan terhadap kasus yang sama dengan nama pemohon Hary Djaja. Dalam perkara nomor 141/Pid.Prap/PN.Jkt.Sel, hakim tunggal Iswahyu Widodo membacakan putusan yang sama dengan mengabulkan permohonan Hary Djaja.

Hakim Iswahyu Widodo menyatakan penetapan tersangka terhadap Hary Djaja tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, Iswahyu Widodo memerintah kepada pihak Kejaksaan Agung selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Hary Djaja.

Penasihat hukum Antoni Chandra, Hotman Paris Hutapea mengapresiasi putusan hakim yang telah mengabulkan sebagian permohonannya. Menurut Hotman, putusan hakim tersebut pada dasarnya menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung merupakan tindan pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.

"Yang terjadi adalah tindak pidana perpajakan," kata Hotman Paris Hutapea saat diminta tanggapannya usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum yang lainnya, Andi Simangunsong berharap setelah adanya dua putusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap dua kliennya tersangka kasus restitusi pajak dapat segera dihentikan. "Mudah-mudahan pihak Kejaksaan Agung bisa dengan segera menghentikan penyidikan perkara ini," pungkas Andi kepada wartawan.

Namun pihak Kejaksaan Agung Ali Nurudin masih enggan mengomentari terhadap dua putusan yang dikalahkan hakim terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. "Nanti dikantor saja," kata Ali Nurudin.

BACA JUGA: