JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan jumlah pemerasan terhadap TKI oleh sejumlah oknum aparat dan para preman nilai hingga ratusan miliar rupiah. "Ada 360 ribu jumlah TKI setiap tahunnya. Dan jumlah rata-rata uang yang diperas sekitar Rp2,5 juta. Jika 50% saja yang diperas, berarti 130ribu dikalikan Rp2,5 juta, dan jumlahnya sekitar Rp325 miliar rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (26/7) malam.

Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) ini menambahkan, modus pemerasan terhadap para TKI itu meliputi biaya yang dibayarka TKI ketika akan keluar dari bandara seperti biaya pengeluaran barang bawaan. "Selain itu ada juga biaya penukaran kurs dollar dengan harga yang jauh lebih rendah, dan biaya transportasi penjemputan.

" Inilah putaran nilai pemerasan yang dinikmati oknum polisi, TNI Angkatan Darat dan penyelenggara negara lainya bersama para preman," jelas Bambang

Sebelumnya dalam sebuah operasi bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap belasan orang karena diindikasikan memeras para TKI. Hingga saat ini sebanyak 18 orang yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta, masih diperiksa di Polda Metro Jaya. "Semuanya sedang diperiksa di Jatanras Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.


“Jumlah yang diamankan 14 orang ditambah 1 korban warga negara asing. Ada 1 oknum TNI Angkatan Darat dan 1 orang Polri, selebihnya preman dan calo yang meresahkan dan membuat TKI menderita," kata Ketua KPK Abraham Samad, Sabtu (26/7) dini hari.

Namun saat Ketua KPK Abraham Samad sedang memberi keterangan kepada wartawan, tiba-tiba aparat keamanan kembali menggelandang empat orang lagi yang diduga tersangka. “Itu tambah lagi yang baru,” tandasnya.

Terkait keterlibatan KPK dalam operasi penangkapan pelaku pemerasan ini. Padahal, KPK bertugas mengusut tindak pidana khusus korupsi, Abraham menjawab bahwa KPK menduga ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. "Jika tindak pidana umum tentunya kita serahkan kepada Bareskrim," jelasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Irjen Pol. Suhardi Alius menduga ada unsur pemerasan terhadap para TKI serta warga negara asing oleh para calo serta oknum Kepolisian serta TNI AD tersebut. Menurutnya, ini adalah kejahatan yang terstruktur dan tidak berdiri sendiri.

“Nanti kita lihat dari unsur-unsur pemerasan. Ada juga warga Negara Asing menjadi korban. Ini cuma titik awal, tidak hanya dari oknum tersebut saja dan kita perkirakan tidak berdiri sendiri. Saya ada konfirmasi yang diluar yang mengamankan. Jadi jaringannya luas. Kasihan para pahlawan devisa kita" ujarnya.

BACA JUGA: