JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengetahui ketidaksesuaian spesifikasi perkara dugaan korupsi delapan unit lift di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012. Hasilnya masih dilakukan kajian oleh tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman mengatakan, kasus korupsi lift terus berkembang. Penyidik perlu keterangan ahli terkait spesifikasi litf tersebut. Lift yang terpasang dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan tidak sama. Ahli ini akan memeriksa dugaan tersebut.

"Ini teknis, sehingga dalam perkara ini kami harus berkoordinasi ahli dari bandung untuk mengukur spek yang dipasang," kata Adi di Kantor Kejati DKI, Jumat (31/10).

Selain datangkan ahli, penyidik juga telah mengirimkan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negaranya. Sejumlah saksi dari Kemenkop dan UKM serta pihak swasta telah dilakukan pemeriksaan. Direncanakan, penyidik melakukan pemberkasan perkara lift Kemenkop ini.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus ini bermula saat Kejaksaan tengah menyidik kasus pengadaan videotron yang melibatkan putra mantan Kemenkop Syarifuddin Hasan. Dari kasus tersebut, penyidik menemukan kasus pengadaan delapan unit lift. Bahkan satu kasus yang saat ini diselidiki kasus pembangunan renovasi gedung deputi di lingkungan Kemenkop.

‪Kejati telah menetapkan ada tiga orang tersangka. Mereka adalah RF selaku Direktur Utama PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) dan SB selaku pihak PT Likotama Haru (LH). Sedangkan satu tersangka lainnya Kasiyadi yang juga tersangkut kasus korupsi pengadaan videotron. Satu lagi Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen. Namun Hasnawi telah meninggal.‬

Namun Adi menegaskan, jika kasus ini tak akan berhenti hanya pada tiga tersangka. Bahkan Adi secara tidak langsung akan memeriksa semua orang yang terkait. "Pokoknya kita akan tuntasin semuanya," kata Adi.

Dalam pemberantasan kasus korupsi, mantan Kapuspenkum ini mengatakan, Kejaksaan tidak akan pandang bulu. Semua akan diproses sesuai ketentuan. Jaksa penyidik akan melakukan tugasnya untuk mengungkap kasus hingga tuntas. Karena itu, siapapun akan diperiksa.

‪Kasus ini berawal saat kementerian yang dipimpin Syarief Hasan saat itu akan melakukan pengadaan delapan unit lift, dengan pagu anggaran Rp 23,2 miliar pada 2012. Pengadaan itu dimenangkan PT KGIS dan PT LH. Namun ternyata yang mengerjakan PT LH dengan PT LMP bukan PT KGIS.‬

‪Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat bahwa Kemenkop memenangkan PT KGIS dengan nilai proyek sebesar Rp20,880 miliar dari nilai HPS sebesar Rp23,2 miliar. Namun pelaksana proyek dilakukan PT LH dan PT LMP. Dengan nilai proyek hanya sebesar Rp4,026 miliar.‬

‪"Jadi ada mark up sebesar Rp16,853 miliar," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Uchok Sky Khadafi kepada Gresnews.com.‬

‪Menurut Uchok untuk mengungkap kasus ini tuntas, jaksa harus menerapkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab diduga, yang paling banyak menikmati korupsi pejabat teras di Kementerian. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka hanya pejabat pelaksana, sementara desain korupsinya datang dari atasannya.‬

‪"Mereka hanya melaksanakan perintah," kata Uchok.‬

‪Dugaan kerugian keuangan Negara itu ditimbulkan karena PT KIS sebagai pemenang lelang proyek dan telah dibayarkan 100% sebesar Rp 23 miliar. Namun oleh PT KIS pekerjaan pengadaan lift itu disubkontrakkan lagi kepada PT LMP senilai Rp 4,026 miliar. Selisih antara nilai kontrak yang diterima PT KIS dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan realisasi pekerjaan proyek pengadaan lift yang dilaksanakan oleh PT LMP itulah potensi kerugian Negara terjadi. Sehingga terdapat dana proyek yang tidak jelas peruntukannya sebesar Rp 16 miliar.

BACA JUGA: