JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia menargetkan akhir tahun 2017 sudah terbentuk Detasemen Khusus Antikorupsi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sepertinya memang benar-benar ingin mewujudkan terbentuknya Detasemen Khusus yang menangani tindak pidana korupsi, seperti janjinya di depan
Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Pembentukan Densus Antikorupsi itu sebagai jawaban atas kritik DPR terkait kinerja Polri yang memiliki aparat demikian besar namun masih minim penanganan tindak pidana korupsi. Selama ini penanganan korupsi bertumpu pada KPK yang jangkauannya terbatas dan peran Kejaksaan yang juga belum signifikan menanggulangi korupsi yang sepertinya tak kian surut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8) memastikan progres pembentukan lembaga tersebut.  Menurutnya lembaga tersebut digadang terbentuk pada akhir tahun ini.

Setyo menyebut Densus Antikorupsi akan bermarkas di Mapolda Metro Jaya. Namun Setyo masih merahasiakan jumlah personil detasemen ini. Namun jika mengacu jumlah personil pada detasemen khusus anti teror, jumlahnya mencapai 1000 personil. Namun sekali lagi ia mengaku belum tahu persis berapa jumlah personil yang akan dilibatkan. Sebab penanganan kasus korupsi membutuhkan keahlian khusus.

Sejauh  ini menurutnya, personil yang telah siap untuk ditempatkan di Detasemen Antikorupsi adalah personil dari satuan Direktorat Tipikor Mabes Polri. Sehingga bagi personil yang belum memiliki keahlian dalam penanganan kasus korupsi Polri akan mengadakan pendidikan khusus tentang penanganan kasus korupsi bagi anggotanya.

"Ada progres. Kita sedang merancang dan diupayakan akhir tahun terealisasi. Gedungnya sudah disiapkan, 6 lantai di Polda Metro Jaya," kata Setyo.

Dijelaskan  mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri menjadi Kadiv Humas Polri ini, Densus Antikorupsi Polri akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Setyo meyakini Densus Antikorupsi akan sekuat KPK. Sebab sistem  penganggaran biaya penanganan kasusnya akan disamakan dengan yang diterapkan di KPK.

"(Densus Antikorupsi) di bawah kendali langsung Kapolri dengan anggaran yang disamakan dengan KPK. Termasuk personelnya dikendalikan pusat (Kapolri)," jelasnya.

Menurut Setyo kelak Densus ini akan menangani semua tindak pidana korupsi. Hal itu berbeda dengan KPK, yang khusus menangani kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam undang-undangnya.

Polri akan menangani seluruh kasus korupsi yang ada. Namun jika ada kasus yang diharapkan ditangani KPK, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dan asistensi dengan KPK.

"Gambaran nanti, misalnya ada kasus awalnya (kerugian negara) Rp 200 juta, tiba-tiba berkembang lebih jadi satu miliar, nah itu kita koordinasi dengan KPK," papar Setyo.

Sebelumnya Setyo juga menaruh harapan bisa bekerja sama dengan lembaga lain seperti Kejaksaan. Polri berkeinginan  di dalam tubuh Densus ada penyidik sekaligus jaksa dan penuntut umum.

"Kita berharap Densus bisa berhubungan lebih baik lagi dengan kejaksaan," katanya.

Menurutnya, kalau KPK sudah jadi satu kepolisian dan kejaksaan, hingga bisa langsung maju ke pengadilan. Untuk itu Densus juga diharapkan bisa kerja sama, bersinergi dengan Kejaksaan Agung, membentuk semacam KPK.


TIDAK TUMPANG TINDIH - Menanggapi rencana pembentukan Densus Antikorupsi ini, mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji meyakini pembentukan lembaga itu tak akan tumpang tindih antara sesama penegak hukum. Kendati dalam hal ini Densus Antikorupsi bentukan Polri juga akan menggandeng kejaksaan.

Menurutnya adanya Densus Antikorupsi ini justru akan membuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa bisa lebih mudah.

"Nggak (tumpang tindih), itu kan tataran implementatif, kan lebih mempermudah penanganannya," kata Indriyanto di Kejaksaan Agung, Rabu (19/7).

Bahkan menurutnya koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Polri akan lebih mudah jika ketiganya dijadikan satu atap. Sebab untuk beberapa kasus pernah dilakukan hal yang sama. Apalagi KPK memang telah satu atap karena penyidiknya juga berasal dari kejaksaan dan kepolisian.

"Saya pikir jauh lebih baik kalau Densus Tipikor itu koordinasi antara polisi dan kejaksaan bisa ditempatkan di sana," ujarnya.

Indriyanto mencontohkan praktik koordinasi antarpenegak hukum, juga dilakukan di luar negeri. Sebagai midal Federal Bureau of Investigation (FBI) atau badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat saat menangani kasus khusus.

"Di sana seperti FBI untuk special case itu ada koordinasi join investigation, jadi wajar saja," kata Indriyanto.

Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. KPK mengaku tak merasa tersaingi dengan rencana kehadiran Densus Antrikorupsi. Pihaknya justru mengapresiasi dengan kehadiran Densus Antikorupsi.

Justru Syarif menilai pembentukan Densus Antikorupsi akan meningkatkan efektivitas kerja kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Ia hanya berharap, Densus dapat dikelola dengan maksimal.

Ia bahkan berkeinginan di masa yang datang, KPK dan Polri bisa melakukan koordinasi yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi.

"Sehingga KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan baik," tuturnya.

Karena tak merasa disaingi, menurut KPK juga akan tetap bekerja seperti biasanya sesuai tugas dan fungsinya yang diatur Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. (dtc)

BACA JUGA: