JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 26 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Anak Buah Kapal (ABK) yang pernah terlantar di perairan Angola kini mulai dipulangkan secara bertahap oleh perusahaan asing yang mempekerjakannya. Kini mereka masih terus memperjuangkan kepastian setengah gajinya yang belum dibayarkan perusahaan asing PT Interburgo.

Juru bicara Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Syafi´i mengatakan dari 26 TKI ABK kini tersisa sebanyak 11 TKI yang masih menunggu dipulangkan ke tanah air. Kini para TKI ABK akan menindaklanjuti setengah gaji mereka yang belum dibayarkan perusahaan asing asal Korea tersebut.

Para TKI ABK dijanjikan akan menerima separuh gajinya pada Juni 2015. Tapi ia khawatir perusahaan bersangkutan kembali tidak menepati janji. Sebab sebelumnya mereka dijanjikan separuh gajinya akan dibayar di atas kapal begitu kontrak kerja habis pada 13 Maret 2015. Tapi bukannya gaji dibayarkan sesuai kesepakatan, mereka malah ditelantarkan di tengah laut.

"Kami akan lapor kementerian tenaga kerja (kemenaker) langsung karena BNP2TKI tidak serius menangani permasalahan ini," ujar Imam saat dihubungi Gresnews.com, Rabu (6/5).

Ia menambahkan sebelumnya BNP2TKI pernah memanggil 4 perusahaan pengirim dari Indonesia terkait sisa gaji TKI ABK. Tapi hasil kesepakatannya tidak jelas lantaran BNP2TKI tidak memiliki ketegasan untuk menindaklanjut hak gaji para TKI ABK. Menurutnya, seharusnya BNP2TKI bisa mendesak perusahaan pengirim untuk memberikan kepastian waktu kapan perusahaan asing yang bekerjasama dengannya bisa memberikan sisa gaji.

Imam berharap kemenaker bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pengirim TKI ABK. Sebab perusahaan pengirim TKI yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara TKI dengan perusahaan asing bersangkutan. Penyelesaian sengketa bisa melalui musyawaraha atau ke pengadilan industrial.

Menurutnya, kalau persoalan antara TKI dan perusahaan asing yang bekerjasama dengan perusahaan pengirim tidak bisa diselesaikan maka seharusnya izin perusahaan pengirim bisa dicabut atau minimal dibekukan selama tiga bulan. Untuk itu, ia bersama TKI ABK yang sudah dipulangkan akan meminta kemenaker mendesak perusahaan pengirim memberikan kejelasan.

Terkait hal ini, Kepala keuangan PT Kimco Citra Mandiri sebagai salah satu perusahaan pengirim TKI ABK ke Angola, Mustir mengatakan PT Interburgo menyatakan Juni 2015 akan membayar sisa gaji para TKI ABK. Tapi ia mengakui waktu yang dijanjikan memang tidak bisa dipastikan. Sebab pengalamannya selama memberangkatkan TKI ABK yang mengalami permasalahan sengketa setengah gaji yang belum dibayar, malah ada yang dijanjikan akan dibayar pada Agustus 2014, tapi hingga kini juga masih belum dibayarkan.

"Perusahaan asing yang ini sebenarnya bagus. Hanya saja karena izin operasinya dibatasi di negara-negara tempat dia beroperasi jadi hasil yang masuk ke perusahaan mereka berkurang. Sementara mereka membayar pekerja asing seperti TKI ABK dari hasil. Sehingga akhir-akhir ini agak lambat mereka bayar," ujar Mustir saat dihubungi Gresnews.com, Rabu (6/5).

Ia menyatakan perusahaannya juga sudah mendesak ke perusahaan agen yang menghubungkannya dengan PT Interburgo yaitu PT Marina. Sehingga memang ada jenjang bertahap untuk bisa memperjuangkan setengah gaji tersebut. Terkait dengan rencana laporan para TKI ABK ke kemenaker untuk mendesak perusahaan pengirim meminta perusahaan asing memberikan kepastian gaji, ia menilai tidak masalah.

Mustir mengatakan perusahaannya telah patuh terhadap aturan mengirimkan gaji pada keluarga ABK sesuai kewajiban. Soal adanya pemanggilan menurutnya hal itu biasa terjadi. Menurutnya pihak kemenaker memanggil perusahaan pengirim TKI juga hanya untuk memenuhi kewajibannya atas laporan para TKI ABK. Ia menyatakan yang terpenting perusahaannya juga telah berupaya untuk mengkonfirmasikan ke Marina terkait sisa gaji tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 26 TKI ABK terkatung-katung di perairan Angola setelah menyelesaikan kontrak kerja dengan kapal asing. Bukannya dipulangkan mereka malah ditelantarkan di kapal trawl dengan makanan seadanya dan kondisi yang tidak layak serta setengah gaji belum dibayarkan. Sementara setengah gajinya sudah dikirimkan melalui perusahaan pengirim ke keluarga TKI ABK di Indonesia.

BACA JUGA: