JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, hasil temuan Pansus Angket KPK DPR RI sejatinya bertujuan untuk membuka kotak Pandora penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bagi kita dalam Panitia Angket ini semacam kotak Pandora, baru kita tahu Panitia Angket mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang diarahkan oleh penyidik KPK, dipanitia angket juga kita menemukan bahwa ada aset hasil korupsi yang disita oleh KPK yang katanya disetor ke negara tetapi tidak disetor ke negara," kata Masinton, di Jakarta, Rabu (2/8).


Menurutnya, melalui Pansus Angket KPK, masyarakat bisa mengetahui adanya proses pelanggaran HAM, dimana orang disekap dan diarahkan untuk kepentingan KPK. "Dari 162 kasus proyek Nazaruddin terbukti hanya satu yang diputus oleh KPK yaitu wisma atlit. Selain itu dari proyek Nazaruddin sebesar Rp7,7 triliun hanya lima yang ditangani KPK yang nilainya hanya sebesar Rp200 miliar," paparnya, seperti dikutip dpr.go.id.

Pada kesempatan itu, Masinton membandingkan dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus yang bernilai lebih besar dibandingkan KPK. Seperti pihak Kepolisian menangani 19 kasus sebesar Rp2,2 triliun, sementara Kejaksaan menangani 9 kasus dengan nilai kerugian negara Rp700 miliar.

Masinto menilai, opini yang dibangun KPK di luar, bahwa kerja Pansus Angket KPK itu mengada-ada adalah tidak benar. Pansus memiliki obyek penyelidikan yang jelas dan sesuai dengan UU. "Pansus ini dituding macam-macam dan dikaitkan dengan Perkara E-KTP faktanya kita bekerja dalam konteks penyelidikan dan melaksanakan UU. kita tidak ada menyinggung perkara ini opini yang dibangun KPK dan suporternya," ujar Masinton. 

Masinton juga menyatakan, tidak ada lembaga dimanapun yang tidak bisa diawasi, termasuk KPK. Sebagai lembaga negara, tentu harus mengutamakan prinsip transparansi dan kontrol. "Tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi dan anti kritik pula. Semua lembaga mengedepankan transparansi dan saling kontrol," tegas Masinton.

Oleh karenanya, kesan negatif tentang Pansus KPK yang dianggap melemahkan KPK harus segera dihentikan. "KPK dan para pendukungnya membangun opini negatif terhadap Pansus Angket KPK. Ini sangat luar biasa," pungkas Masinton.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Bersih (KIB) Adhie M Massardi mengatakan, KPK kerap menggunakan cara-cara arogansi ketimbang kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya menjadi salah satu evaluasi yang kini sedang dibahas di Pansus Angket KPK. Arogansi KPK ini terlihat hampir sama dengan pola yang digunakan CIA (Central Intelligence Agency) dalam mengusut kasus.

Adhie Massardi mengungkapkan, saat ini KPK menggunakan metode Enhanced Interrogation Techniques (EITs) layaknya CIA. Hal itu berdasarkan pengamatannya dari pengakuan saksi Niko Panji Titayasa dalam rapat Pansus Angket KPK beberapa hari lalu.

"Kalau dicermati secara seksama yang dialami Niko selama lebih dari satu tahun, menjelaskan kepada kita bahwa (para) penyidik lembaga anti-rasuah itu telah menggunakan metoda EITs (Enhanced Interrogation Techniques) yang pernah dipakai agen-agen CIA (Central Intelligence Agency) untuk mengorek keterangan orang-orang yang dituduh teroris di penjara Teluk Guantanamo, Kuba dan Abu Ghraib, Irak," kata Adhie dalam paparannya.

EITs adalah teknik interogasi yang memaksakan seseorang untuk mengatakan apa saja yang diinginkan dari mereka. Hal ini harus segera diungkap apakah metode EITs yang dipakai KPK ini merupakan inisiatif oknum atau perintah dari institusi KPK. Ini menjadi tugas bagi Pansus KPK dalam menyelidikinya.

"Kalau inisiatif oknum, pelakunya harus diproses secara hukum. Tapi kalau sudah mendapat otorisasi institusi (KPK), maka Presiden harus melarang praktek keji itu dilakukan KPK. Karena hal itu melanggar HAM dan sangat tidak cocok diterapkan di negara Pancasila," tegas Adhie.


TRANSPARAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anget KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Angket KPK sudah menjalankan mekanisme transparasi melalui rapat-rapat yang dilakukan secara terbuka dan dialog yang dilakukan hari ini di ruang Media Center DPR, Gedung Nusatara III, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).

"Dari pertama saya ditunjuk menjadi ketua, saya selalu katakan Pansus Anget KPK tidak akan menutupi segala sesuatu, hal yang akan kita kerjakan yang sifatnya terbuka pasti kita beritahukan," ungkap Agun.

Namun, dirinya sangat menyayangkan rendah aspek pemberitaan, yang menyebabkan kebutuhan informasi publik untuk mengetahui secara detail menjadi sangat rendah. Maka dari itu, Agun berharap informasi yang hari ini disampaikan Pansus Angket di media center dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat dan segera mendapat respons positif dari KPK.

"Kami berharap KPK bisa terbuka, saling menghargai, saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Jangan dilandasi itikad niat buruk untuk melemahkan atau menghancurkan," katanya.

Politisi dari Golkar itu menjelaskan, Pansus dibuat bukan berdasarkan satu kasus atau kepentingan partai, namun memang untuk melihat secara utuh bagaimana KPK menjalankan kewenangannya selama 15 tahun. "Kita dibatasi waktu sampai 28 Sepetember, kita akan jalankan ini, KPK sudah banyak merspons pernyataan Pansus di media, kalau sudah seperti ini ke depan kita akan layangkan surat untuk duduk bersama membahas," pungkasnya.

Pansus Angket juga berencana akan memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo untuk diminta penjelasan mengenai kinerja KPK. Masinton Pasaribu meminta Agus mempersiapkan diri untuk pemanggilan ke Pansus Angket KPK. "Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke pansus angket sebagai pimpinan KPK," ujar Masinton.

Masinton mengatakan belum ada permintaan khusus dari masyarakat untuk memanggil pimpinan KPK. Pansus angket akan tetap fokus dengan pelaksanaan undang-undang juga penggunaan anggaran.

Selain itu, Masinton menyebut setelah ada beberapa saksi yang menyatakan adanya intimidasi di dalam KPK seperti Yulianis, Muhtar Ependy dan Niko Panji Tirtayasa. Masinton menilai ada beberapa persoalan internal KPK yang harus diperbaiki.

"Kemarin kan sudah manggil saksi-saksi, menyatakan ada yang disekap, diintimidasi, diarah-arahkan. Jadi pansus seperti kotak pandora yang membuka beberapa persoalan-persoalan di internal KPK yang harus diperbaiki," ujar Masinton.

PUTUSAN SELA - Sementara itu, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta putusan sela penundaan hak angket DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran hak angket yang berjalan telah mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.

Pemohon yang terdiri Dr. Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito mengajukan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang Hak Angket DPR. Selaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka merasa khawatir apabila fungsi dan tugas pemberantasan korupsi dikebiri oleh hak angket DPR.

Pasal 79 Ayat (3) berbunyi sebagai berikut: "Hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

Dalam sidang perdana, Yadyn dkk juga meminta hakim konstitusi menunda proses hak angket KPK di DPR. Sebab, proses itu telah mengganggu kinerja pemberantasan korupsi
"Kami memahami MK sebagai the guardian of konstitusi pernah melakukannya dalam putusannya," ujar Yadyn dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Gangguan yang dimaksud Yadyn adalah hak angket dapat mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya berjalan tertutup. Namun, oleh hak angket, proses penyidikan dan penyelidikan dapat dibuka ke publik. "Ini telah mengganggu kinerja kami, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, kami mohonkan dalam provisi," tuturnya.

Yadyn menjelaskan, meski yang disoal hak angket KPK penyidikan dan penyelidikan e-KTP, langkah politik DPR telah menjegal pegawai KPK lainnya. "Bukan hanya soal e-KTP, tapi secara global mengganggu kinerja lain seperti yang seharusnya saya bisa sidang di tempat lain, tapi harus ke sini. Bagaimanapun juga, itu bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Atau teman-teman lain yang tidak tangani pasal 22 tapi harus tangani pasal tersebut dan banyak hal-hal lainnya," tuturnya.

Sementara itu, terkait rencana pemanggilan Agus Rahardjo, KPK mengaku belum menerima surat dari Pansus. "Belum ada terima surat dari Pansus," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/8).

Febri meminta Pansus Angket harus menghormati proses hukum perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP yang sedang berjalan. Dia berharap Pansus Angket tidak mengintervensi perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Kami juga ingatkan kembali ke pansus, jangan masuki proses hukum yang berjalan. Kami hormati bersama-sama proses hukum kasus e-KTP ini. Jangan proses politik dipakai untuk intervensi proses hukum," ucap Febri. (dtc)

 

BACA JUGA: