JAKARTA, GRESNEWS.COM - Diduga menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dua mantan pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) didakwa  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara. Mereka adalah Sherman Rana Krishna yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama, serta Mochamad Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur PT BBJ.

Keduanya disebut Jaksa memberi suap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp7 miliar. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Syahrul memberikan izin pendirian Lembaga Kliring Berjangka bernama PT Indokliring Internasional.  

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).

Jaksa Haerudin memaparkan, upaya suap ini berawal dari PT BBJ yang ingin memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. Kemudian dibentuk tim pembentukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tim tersebut beranggotakan para pejabat PT BBJ seperti Sherman Rana Krishna,Yazid Kanca Surya, Donny Raymon, Moenardji Soedargo dan Mochamad Bihar Sakti Wibowo. Salah satu tugas tim tersebut adalah mengajukan izin usaha PT Indokliring Internasional kepada Kepala Bappebti.

"Sekitar pertengahan 2012 Syahrul memerintahkan Alfons Samosir selaku Kepala Biro Hukum Bappebti untuk menyampaikan bahwa jika ingin mendapat izin, Indokliring harus memberikan saham sebesar 10 persen kepada Syahrul," terang Jaksa Haerudin.

Jumlah saham tersebut sama dengan Rp10 miliar, karena modal awal perusahaan tersebut Rp100 miliar. Selanjutnya Alfon menyampaikan hal itu kepada Bihar Sakti pada suatu pertemuan yang bertempat di Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah.

Bihar kembali menyampaikan permintaan itu dalam RUPS dengan para dewan direksi PT BBJ yang akhirnya memutuskan masalah tersebut akan diselesaikan oleh Hassan Widjaja selaku Komisaris. Hassan, lalu memerintahkan tim yang telah dibentuk agar menyelesaikan hal ini.

Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring akhirnya resmi terbentuk. Lantas, Sherman mengingatkan Hassan untuk segera menelpon Syahrul untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi saham sebesar 10 persen atau Rp10 miliar.

"Kemudian Hassan Widjaja langsung menemui Syahrul pada 27 Juli 2012 dan akhirnya disepakati pemberian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk tunai," terang Jaksa Haerudin.

Sebagai realisasi permintaan Syahrul, maka pada 1 Agustus 2012 bertempat di Kantor PT BBJ di Gedung The City Tower Building, Thamrin, Jakarta Pusat, Hassan meminta Bihar menyiapkan uang Rp7 miliar. Uang tersebut diambil dari modal awal PT Indokliring.

"Pada 2 Agustus bertempat di Cafe Lulu Kemang Arcade, Bihar menemui Syahrul dan menyerahkan uang yang diminta dengan cara memberikan tas warna abu-abu berisi uang Rp7 miliar yang terdiri dari US$600 ribu dan Rp1 miliar," ungkap Jaksa Haerudin.

Walaupun terjerat dalam perkara yang sama, Sherman dan Bihar didakwa secara terpisah. Jaksa mendakwa Sherman dengan surat dakwaan Nomor : DAK-14/24/05/2015, dan Bihar dengan Nomor : DAK-13/24/05/2015.

Namun keduanya dianggap melanggar peraturan yang sama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai perbuatan bersama-sama. Pasal tersebut  mengatur pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Syahrul, sudah diputus bersalah Majelis Hakim Tipikor dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar lima dakwaan Jaksa KPK yaitu pemerasan, menerima suap dari dua pihak, memberikan suap kepada pihak lain, dan pencucian uang.


BACA JUGA: