JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan aturan untuk mengantisipasi defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang perkiraan Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015.

PMK itu sendiri merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015. Sebelumnya, target defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan dalam UU APBN Rp222,5 triliun.

Namun dengan terjadinya depresiasi rupiah terhadap dolar AS, kemungkinan target tersebut meleset sehingga defisit bisa jauh melampaui perkiraan dalam APBN. Karena itu, menurut PMK ini, Komite Asset-Liability Management (ALM) Kementerian Keuangan saat ini telah menghitung besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015.

"Besaran perkiraan defisit itu dihitung berdasarkan: a. Proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro; b. Proyeksi pendapatan negara; c. Proyeksi belanja negara; dan d. Proyeksi pembiayaan anggaran," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (2) PMK itu seperti dikutip setkab.go.id, Senin (31/8).

Dalam hal besaran perkiraan defisit sebagaimana dimaksud melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015, menurut PMK ini, perkiraan tambahan defisit itu dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan, yang bersumber dari: Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

"Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 5 PMK Nomor 163/PMK.05/2015 itu.

BESARAN DEFISIT DITENTUKAN LEWAT KMK - Selanjutnya, berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menurut PMK ini, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015. Menkeu juga menetapkan besaran tambahan pembiayaan defisit yang diperkirakan melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud memuat: a. Besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2015; b. Besaran perkiraan tambahan defisit; c. Besaran tambahan pembiayaan; dan d. Sumber tambahan pembiayaan.

Dalam hal tambahan pembiayaan bersumber dari dana SAL, menurut PMK ini, Dirjen Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah.

Sementara dalam hal tambahan pembiayaan bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Siaga.

Sedangkan dalam hal tambahan pembiayaan bersumber bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penerbitan SBN.

"Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan ditetapkan dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015," bunyi Pasal 10 PMK Nomor 163/PMK.05/2015 itu.

Peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

BACA JUGA: