JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat bekerja sama dalam penanggulangan korupsi di daerah. Utamanya pada penegakan korupsi terkait Sumber Daya Alam (SDA) di daerah.

Konsultasi yang bertujuan membangun penegakan hukum in bukan pertama kalinya dilakukan. Bahkan KPK dan DPD sudah memiliki nota kesepahaman terkait penanggulangan dan pemberantasan korupsi. "Kita pernah sepakat mengefektifkan badan akuntabilitas publik," kata Ketua DPD Irman Gusman di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (27/3).

DPD dan KPK akan saling bekerja sama dan ikut terlibat pengelolaan SDA daerah. Hal ini guna melakukan pencegahan kecurangan stakeholder, sehingga aktivitas yang mereka lakukan transparan dan akuntabel.

Pertemuan kali ini pun berupaya mengintensifkan komunikasi atas berbagai hal yang ditemukan DPD di daerah. Mereka juga ingin memperbaiki kebijakan hukum terkait penegakan bersih korupsi daerah. "Kami mendukung KPK di front depan memberantas korupsi, dan bersama DPD berkesinambungan mempebaharui nota kesepahaman," kata Irman.

Menanggapi hal ini, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyambut kerjasama dengan antusias. Pasalnya sejak tahun  2006, KPK telah membuat MOU bersama DPD agar visi misi pencegahan korupsi dapat disebarluaskan ke daerah.

"Sekarang berkembang pada sisi pencegahan untuk memperbaiki SDA, banyak yang harus dibenahi," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (27/3).

Ia menjabarkan beberapa hal yang mesti diperbaiki, salah satunya mengenai tumpang tindih perizinan dan peruntukan. Ia meyakini kerjasama ini akan efektif dengan meminjam tangan para anggota DPD. Sebab DPD memiliki akses menembus kebuntuan daerah.

Walaupun upaya pencegahan tak ramai dibicarakan, ia sadar, prespektif pemberantasan korupsi pada pencegahan lebih berdaya guna dari pada upaya penindakan. Dalam catatannya, upaya pencegahan pengadaan dan pengelolaan sektor SDA pada tahun 2013-2014 saja mampu menaikan penerimaan nnegara hingga Rp34 triliun.

Dari  sektor batu bara naik sebanyak Rp10 triliun, belum ditambah sektor penerimaan pajak. Sektor perikanan pun diketahui sebanyak 1.444 kapal tidak diketahui pemiliknya dan tak membayar pajak.

Sektor kehutanan banyak perizinan tambang dikeluarkan untuk lahan hutan konservasi, hutan lindung dan produksi, padahal jelas hal tersebut telah dilarang. "Izin pertambangan harus ditata lagi, dicabut guna memperbaiki lingkungan hidup," katanya

BACA JUGA: