JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dipastikan tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa. Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukumnya Lelyana Sentosa saat mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lelyana beralasan, Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut masih ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Uniknya, urusan yang dimaksud masih berkaitan dengan pekerjaannya di lembaga antirasuah ini. Untuk itulah, pihak KPK sendiri yang akan melayangkan surat pemberitahuan tersebut.

"Pak BW (Bambang Widjojanto-red) hari ini tidak datang karena masih ada urusan di KPK sehingga KPK akan mengirimkan surat langsung ke Bareskrim," kata Lelyana, Jumat (27/2).

Saat ditanya urusan apa yang dimaksud, Lelyana enggan menjelaskan secara rinci. "Urusan internal. Saya belum bisa menjelaskan. ya banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif loh bukan mantan. Jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," tandasnya.

Pernyataan menarik dari Lelyana, yaitu ketika ditanya apakah ketidakhadiran Bambang ini ada kaitannya dengan surat keberatan yang diajukan ke Bareskrim. Salah satu dari isi surat itu adalah meminta gelar perkara khusus dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

Namun, Lelyana malah menjawab bahwa itu bukanlah menjadi alasan. "Oh enggak, ini benar ada pekerjaan baru," singkatnya.

Para awak media pun semakin penasaran mengenai pekerjaan apa yang dilakukan Bambang di KPK. Pasalnya, posisi itu tersebut sudah diisi oleh tiga pelaksana tugas (plt) lainnya seperti Johan Budi Sapto Pribowo, Indriyanto Seno Adji, dan juga Taufiequrrahman Ruki.

Lantas Lelyana menjelaskan, bahwa meskipun sudah tidak aktif, tetapi Bambang masih bisa mengikuti kegiatan di KPK. "Yang enggak boleh menandatangani hanya itu saja. Kalau yang lainnya kan masih dijalani seperti biasa," cetusnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bambang juga tidak berkenan hadir. Tetapi, kala itu penyebabnya adalah surat panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri ada kesalahan administrasi seperti perbedaan alamat tempat tinggal.

BACA JUGA: