JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali urung melaksanakan eksekusi atas aset PT Indosat Mega Media (IM2). Sebelumnya kejaksaan memberikan tenggat hingga 14 November 2014 kepada perusahaan telekomunikasi itu untuk melunasi uang pengganti ke negara sebesar Rp1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk ke IM2. Jika tak dilunasi dalam jangka waktu itu, kejaksaan mengancam akan menyita aset milik IM2.  Namun hingga lewat 13 hari Kejaksaan tak kunjung melakukan penyitaan.   

Kejaksaan Agung mengaku  akan tetap melakukan eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun PT Indosat Mega Media (IM2). Sebab eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk ke IM2. "Namun eksekusi akan dilakukan pelan dengan mempertimbangkan banyak aspek," dalih  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, R Widyopramono, di Kejaksaan Rabu petang.

Widyopramono menyatakan eksekusi akan tetap dilakukan, meskipun pihak IM2 enggan membayar, hanya saja eksekusi tidak serta merta langsung dilakukan sita aset. Kejaksaan Agung juga tidak bisa diintervensi pihak manapun. Widyopramono juga berdalih, saat ini eksekusi sita aset IM2 masih dibicarakan dengan banyak pihak.

"Terakhir rapat saya undang pihak-pihak terkait penyelesaian perkara itu, Kemenkeu, BPK, OJK, Kantor Lelang, kita dengar pendapat-pendapat mereka," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/11) petang.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga meminta pendapat dari para ahli. Ini dilakukan agar saat pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Sejumlah ahli seperti pakar pidana Romli Atmasasmitah telah dimintai pandangannya. Bahkan Romli, jelas Widyo, meminta untuk berkonsultasi dengan MA.

Dia mengatakan  perlu berkonsultasi dengan MA karena putusan itu seyogianya dijatuhkan pada PT Indosat bukan PT IM2. "Tuntutannya pidana jaksa itukan Indosat nah ini ko putusannya lain, ini yang akan kita sounding ke MA mudah-mudahan bisalah," ujar Widyo.

Menurutnya hal tesebut perlu dilakukan agar pelaksanaan tataran eksekusi melalui aturan yang benar. Walaupun waktu eksekusi sudah lewat sesuai aturan tetapi eksekusi akan tetap dilaksanakan. Seperti dalam kasus uang pengganti Asian Agri.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika seluruh prosedur eksekusi sudah dipenuhi oleh tim jaksa eksekutor. "Nanti kita laksanakan, kita perintahkan, itu menyangkut kepentingan publik, nanti dieksekusi anda gak tepon-telpon lagi, tapi kalau nanti sudah clear kita akan ambil tindakan," katanya di kejagung.

Disinggung kapan waktu tepatnya eksekusi dilakukan, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan belum mengetahui waktunya, "Nanti kita lihat lah, saya belum harus jawab sekarang, kita belum tahu (apakah gedung akan disita), saya belum bisa katakan itu," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum IM2, Erick S Paat mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi jika Kejaksaan Agung tetap ngotot melakukan eksekusi uang pengganti. "Nanti ada waktunya, kita tunggu saja, kita belum buka saja, kita akan mengambil hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Erick.

Menurutnya, bagaimana bisa Kejaksaan Agung melakukan eksekusi aset IM2 dengan dasar kerugian negara hasil dari audit BPKP. Pasalnya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan audit BPKP terkait kasus Indosat tidak sah. Hasil audit BPKP yang menjadi dasar dari perhitungan kerugian negara dan uang pengganti tidak sah. Putusan penundaan hasil BPKP itu tidak bisa digunakan sampai berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar putusan itu, BPKP mengajukan banding namun ditolak. Tetapi kejaksaan tetap menggunakan hasil audit BPKP."Bagaimana bisa tetap digunakan. Dengan demikian putusan itu tidak dapat dieksekusi," ujarnya.

Apalagi, lanjut Erick, putusan satu dengan yang lain bertentangan. Ada putusan yang menyatakan tidak sah dan ada juga yang menyatakan untuk dihukum dengan membayar uang pengganti." Negara kita negara hukum, segala sesuatu sesuai aturan yang jelas. Harus berdasarkan bukti-bukti," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung awalnya memberikan tenggat waktu hingga 6 November dan diteruskan dengan tenggat kedua pada 14 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Setelah tim jaksa eksekutor menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun itu.

Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

BACA JUGA: