JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Setelah sekian terkesan mendiamkan kasus pengadaan pesawat latih jenis ATR 42/5000 yang melibatkan Ketua KONI DKI Jakarta Winny Erwindia, kini Kejaksaan Agung mulai terlihat sibuk menanganinya. Bahkan Winny yang selalu mangkir pemeriksaan bakal dipanggil secara paksa.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono mengatakan, penyidik bakal kembali memanggil Winny usai lebaran. Jika tetap tak hadir sesuai prosedur hukum akan dipanggil paksa. "Kalau dipanggil tidak datang kita akan panggil secara paksa,"  Widyo di Kejakgung, Jumat (25/7) kemarin.

Sebelumnya Kejakgung dinilai terlalu mengistimewakan Winny. Sejak kasus ini terungkap tahun 2008 silam, sejumlah tersangka telah divonis oleh pengadilan. Mereka adalah, Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Sementara, Winny sendiri seperti tak tersentuh. Hal ini mengundang pertanyaan banyak pihak dan dalam sepekan ini menjadi subyek pemberitaan media massa. Winny memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2011 lalu, namun hingga kini tak juga ditahan.

Banyak tudingan muncul jika jaksa main mata kasus ini. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan jika selama itu seorang tersangka belum ditahan dan kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan patut dicurigai. "Aneh jika belum ditahan," kata Boyamin.

Kejaksaan baru terlihat serius setelah kasus ini disorot publik. Mereka terkesan tergagap-gagap mendadak ingin bersikap tegas kepada Winny. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Suyadi mengaku penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan.

Namun Winny tidak karena beralasan sakit. Kini surat pemanggilan pemeriksaan kembali dilayangkan. Bahkan tak menutup kemungkinan dalam kasus ini Kejagung akan segera menahan Winny setelah merampungkan berkas perkara. "Tunggu saja proses hukumnya," jelas Suyadi.

Sementara Winny sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang membelitnya. Telpon genggamnya tak menjawab panggilan telepon dan juga pesan singkat yang dikirimkan Gresnews.com.

Selain terlibat kasus pengadaan pesawat latih ATR 42-5000, Winny juga berstatus saksi dalam proyek pengadaan 100 unit ATM dan sistem GCSM (Government Cas Management System) Bank DKI Tahun Anggaran (TA) 2009-2010. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai sebesar Rp120 miliar, dimana Rp80 miliar untuk 100 unit ATM dan Rp40 miliar untuk GCSM.

BACA JUGA: