JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimana, Papua Tahun Anggaran 2010-2012 kian terang. Modus kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kaimana ini mulai terkuak yaitu pihak rekanan pemenang lelang pengadaan proyek sebesar Rp4,8 miliar ini memang sudah diatur oleh Ketua Panitia Lelang.

Hal tersebut diungkap Yohanis Rante Mariak, anggota pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional Pelabuhan Kaimanana saat diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Pemenang lelang pelaksana proyek ini adalah PT Sakura Permai Jaya.

"Saksi menerangkan, dalam pengadaan diarahkan oleh Ketua Panitia Lelang agar memenangkan salah satu perusahaan yaitu, PT Sakura Permai Jaya sebagai pelaksana kegiatan proyek," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (24/1).

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka berinisial AK selaku Direktur PT Sakura Permai (kontraktor) dan MCK sebagai mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

Rum menerangkan untuk memperkuat bukti-bukti, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Diantaranya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ardiansyah. ‎Kepada penyidik, saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena, adanya surat dari Kementerian Perhubungan sehingga tugasnya sebagai PPK diambil alih oleh tersangka MCK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Saksi lain yang diperiksa adalah Agus Sumarwoto sekretaris pengadaan. "Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dalam rangka memperkuat bukti-bukti, begitu juga kerugian negaranya tengah diaudit BPKP," kata Rum.

Bupati Kaimana, Matias Mairuma meminta Presiden Joko Widodo mengembangkan dermaga pelabuhan Kaimanana. Menurutnya pengembangan dermaga ini sangat penting bagi masyarakat Kaimana.

Akibat belum adanya dermaga yang memadai menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Di sisi penumpanng, mereka harus menggunakan long boat terlebih dahulu untuk bisa naik ke kapal. Untuk angkutan barang dan penumpang digunakan kapal jenis Landing Ship Tank (LST).

Bupati Matias mengaku pengembangan dermaga sudah berjalan tiga tahun, namun belum selesai. Pemkab pernah melakukan satu kali intervensi dengan menambah dermaga sepanjang 50 meter. Namun dukungan pembiayaan dari Pemkab Kaimana terbatas, menyebabkan pengembangan dermaga lambat.

"Kami harapkan ada dukungan dana dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembangunan dermaga agar kapal bisa merapat. Kami tidak memerlukan dana besar, sekitar Rp30-an miliar sudah cukup," kata Matias.

UNGKAP SANG DALANG - Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang. Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung adalah AK selaku Direktur PT Sakura Permai (kontraktor) dan MCK mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

Meski begitu, kedua tersangka kasus pembangunan Pelabuhan Kaimana diduga bukan pemain utama. Oleh sebab itu tim diminta terus menyisir keterlibatan pihak lain yang menjadi dalangnya.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri sebenarnya sudah memeriksa beberapa saksi penting untuk mengungkap kasus ini. Penyidik telah memanggil dan memeriksa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ardiansyah. Namun kepada penyidik, saksi tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai PPK.

Hal itu terjadi karena adanya surat dari Kementerian Perhubungan, sehingga tugasnya sebagai PPK diambil alih oleh tersangka MCK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Diduga ada pengaturan lelang dan harga di-mark-up, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka," kata Rum.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, setiap korupsi pengadaan pengaturan lelang atas perintah dari atasan panitia pelaksana tender. Panitia hanya melaksanakan perintah tersebut. Makanya, penyidik diminta menyeret siapapun terlibat. "Kejagung jangan setengah-setengah, dalangnya harus diungkap," kata Boyamin.

Kuasa hukum yang pernah membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini mendesak kepada korps yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu agar mengusut secara tuntas kasus-kasus yang sedang ditangani. Penanganan kasus apapun harus dibuka secara transparan.

BACA JUGA: