JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus memperkuat bukti-bukti kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) ke PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014. Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di sejumlah tempat dilakukan pada pekan ini. Ada kekhawatiran bukti-bukti tersebut dialihan dan dihilangkan.

"Kami sudah geledah di dua tempat dan ada yang sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/3).

Arminsyah menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan masih akan berlangsung. Tak hanya kantor PT Pertamina Patra Niaga tetapi juga sejumlah perusahaan yang bekerjasama dalam pengangkutan BBM ini.

Yang jelas, lanjut Arminsyah, penyidik menemukan bukti ‎pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) ke PT Ratu Energy Indonesia ‎tidak sesuai dengan peraturan yang ada alias fiktif. "Itu tagihan bohong-bohongan, satu pengadaan angkutan (jasa transportasi) ada dua perusahaan, satu perusahaan menagih dengan dokumen yang benar sedangkan satu perusahaan menagih menggunakan fotocopy, ini kan enggak benar," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dan sudah dijebloskan ke balik jeruji besi. Atas perbuatan tersangka negara diduga dirugikan Rp 73 miliar.

Empat tersangka adalah Sidhi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT Patra Niaga Tahun 2008 s.d. awal 2011. Lalu Johan Indrachmanu selaku Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 s.d. 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT Utama Alam Energi. Kemudian Carlo Gambino Hutahaean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia dan Eddy selaku Manager Operasional PT Hanna Lines.

Sayangnya empat tersangka bungkam soal penahanannya. Mereka langsung masuk mobil tahanan.

Tak hanya dokumen yang ditelisik, penyidik juga mendalami keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Gandi Sri Widodo. Kepada penyidik, Gandi membeberkan soal pengetahuannya soal pembayaran Jasa transportasi dan handling BBM. Gandi juga menjelaskan hubungannya dengan empat tersangka yang kini telah berada di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung.

Penyidik juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Hartono Wibowo dan mantan Direktur PT REI, John Fresley. Terakhir Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2011-2013 Delas M. Pontolomiu juga diperiksa penyidik.

Dalam kasus ini PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.

Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga akhirnya cair. Namun oleh pihak Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan. "Ada bukti pembayaran tapi faktanya tidak ada, jadi pembayarannya fiktif," kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum.
UNGKAP TERSANGKA LAIN - Penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM Fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014 dinilai belum sentuh aktor utamanya. Kejagung didesak untuk segera menyampaikan ke publik nama-nama lain dari pejabat Pertamina yang terlibat.

Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Puyuono mengatakan, desakan ini terkait masih adanya nama-nama pejabat lain di instansi Pertamina yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka yang kini berstatus tersangka hanya menjalankan perintah atasannya.

"Jadi kami mendesak agar Kejagung mengumumkan aliran dana yang masuk ke rekening pejabat-pejabat Pertamina berdasarkan data dari pihak PPATK," ujar Arief Puyuono dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (09/03).

Arief berharap agar Kejagung mengeksekusi pejabat Pertamina yang terindikasi terlibat dalam kasus ini. Dia juga meminta agar pejabat yang diduga terlibat ditangkap dan tidak dibiarkan bebas.
 
"Kejagung jangan sampai masuk angin dan hanya menangkap pejabat Patra Niaga saja tetapi juga harus bereaksi terhadap orang-orang yang ada di Pertamina yang diduga kuat terlibat," ucapnya.

Antara 2010-2014, nakoda PT Pertamina adalah Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama. Direksinya di antaranya Djaelani Soetomo sebagai Direktur Pemasaran, Edi Setyantono sebagai Direktur Pengolahan, Bagus Setiardja sebagai Direktur Hulu, Rukmi sebagai Direktur Sumber Daya Manusia, Feredick Siahaan sebagai Direktur Pengembangan Investasi dan Manajemen Risiko, M Afdal Bahaudin sebagai Direktur Keuangan dan Waluyo sebagai Direktur Umum.

BACA JUGA: