JAKARTA, GRESNEWS.COM - Triyanto yang merupakan Ajudan Gubernur Riau non Aktif Annas Maamun membenarkan adanya tindak penyuapan yang diberikan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung kepada mantan bosnya itu. Menurut Triyanto uang itu diberikan dalam tas berwarna hitam.

Triyanto menjabarkan uang itu awalnya diberikan pada 24 September 2014. Ketika itu, ia diajak Annas, istrinya, Gulat, serta beberapa orang lainnya makan bersama di restoran Jepang, Hanamasa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Pak Gubernur (Annas) dan istrinya duluan, saya pulang sama saudara Gulat, ke Cibubur. Setelah itu Gulat turun berikan tas. Dan Pak Gulat bilang titip ke bapak," ujar Triyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/12).

Jaksa KPK Agus Prasetya menanyakan apakah ia mengetahui isi uang tersebut. Triyanto mengaku ia sama sekali tidak mengetahui isi tas yang diberikan kepadanya itu. Kemudian Triyanto memberika tas yang disinyalir berisi uang kepada Annas di rumahnya lalu atas perintah Annas, tas itu diletakkan diatas meja.

"Kenal Gulat sejak kapan?" Tanya Jaksa Agus. Triyanto menjawab, ia mengenal Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau-Indonesia itu sejak awal 2014. Ketika itu, Gulat dikenalnya sebagai tenaga pengajar di salah satu Universitas.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Supriyono pun terus menelisik mengenai pemberian tas yang diberikan Gulat kepada Annas melalui Triyanto. Hakim Supriyono lalu menanyakan proses pertukaran tas yang terjadi di Hotel Le Meridien yang disinyalir berisi sejumlah uang.

Awalnya Triyono mengakui, tas itu memang sempat diberikan kembali kepada Gulat di Hotel Le Meridien pada 25 September 2014, pagi hari. Ketika itu, Annas menyuruhnya memberikan tas yang dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebut agar uang yang di dalam tas tersebut ditukar dari pecahan dollar Amerika ke dollar Singapura.

Hakim Supriyono pun menanyakan, bagaimana ia tahu bahwa Gulat akan datang kembali ke rumah Annas di Kawasan Cibubur. "Caranya gimana saudara tau Gulat mau ke rumah (Annas)?" Tanya Supriyono.

Triyono pun memaparkan, bahwa dirinya diminta Annas untuk menghubungi Gulat melalui sambungan telepon untuk menanyakan posisi pria berkepala pelontos saat itu. Gulat yang dihubungi pun menjawab ia masih dalam perjalanan menuju kediaman Annas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Sesampainya di rumah Annas, Gulat pun sempat masuk dengan membawa tas kedalam rumah. Menurut Triyono, Gulat tak lama berada di rumah bossnya itu, karena selang 15-20 menit kemudian, ia keluar lalu meninggalkan rumah Annas. "Setelah itu tim KPK datang, jumlahnya sekitar 11-15 orang," tandasnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Gulat menyuap Annas Maamun dengan uang US$166,1 ribu atau setara Rp2 miliar agar Anas memasukkan areal perkebunan Gulat dan teman-temannya ke dalam usulan revisi hutan lindung kedalam areal peruntukkan lainnya. Awalnya, Gulat memberikan uang US$166,1 ribu. Uang itu dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Tetapi Annas memintanya untuk menukar dalam bentuk pecahan dollar Singapura senilai SGD156 ribu dan rupiah Rp500 juta.

BACA JUGA: