JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Militer Tinggi dinilai melakukan langkah penting dalam pemberantasan korupsi ditubuh TNI, dengan memvonis jenderal aktif Brigjen Teddy Hernayadi pidana penjara seumur hidup karena kasus korupsi anggaran Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista). Hukuman itu dinilai merupakan shock therapy bagi kejahatan tindak pidana korupsi, terutama dilingkungan Kementerian Pertahanan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi putusan ini. Menurut Agus, vonis maksimal yang diberikan Pengadilan Militer Tinggi itu menunjukkan komitmen TNI dan juga Kementerian Pertahanan memberantas tindak pidana korupsi.

"Beberapa hari yang lalu sudah ada putusan pengadilan walaupun masih tingkat pertama. Putusan cukup berat. Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI karena hukumannya sampai seumur hidup," kata Agus saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Kamis (1/12).

Namun Agus berharap Kemenhan tidak berhenti mengusut kasus tersebut. Sebab menurut pengalamannya memimpin KPK, dalam suatu tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya melibatkan pelaku tunggal dan ada kemungkinan besar pihak-pihak lain juga ikut terlibat.

"Pesan kami kelihatannya masih ada berikutnya yang perlu di-follow up, mohon tidak berhenti di hari ini," ujar Agus.

Agus menyatakan kesanggupannya jika Kemenhan ingin bekerjasama dengan KPK dalam mengusut kasus korupsi termasuk mengembalikan aset negara yang hilang dari tindakan tersebut. Seperti diketahui, dalam kasus Brigjen Teddy uang negara yang dikorupsi sekitar US$12 juta atau sekitar Rp162 miliar.

"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery, jadi kami akan bantu dari yang US$12 juta yang bisa kita kumpulkan berapa," tutur mantan Ketua LKPP ini.

MENGALIR KE 40 ORANG - Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan), Marsda TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, kasus ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan institusinya. Menurut Hadi pihaknya ingin mengusut tuntas perkara ini dengan menggali keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Selain itu, Hadi menambahkan pengawasan juga tengah dilakukan kepada bagian internal dari Kemhan. Sebab, korupsi terjadi ketika Teddy menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada periode 2010-2014.

"Ini dari internal Kapusku (Kepala Pusat Keuangan) sedang diawasi. Karena dia membawahi Teddy sewaktu 2010-2014 saat dia menjabat Kepala Pembiayaan Kemhan," ujar Hadi.

Tidak berhenti sampai situ, upaya pengawasan yang dilakukan Itjen juga akan diperketat salah satunya dengan meminta laporan secara nyata. Hadi sendiri menyatakan telah mendapat keterangan dari puluhan orang yang mengaku mendapat pinjaman uang dari Brigjen Teddy.

"Kejadian ini juga sebagai bahan koreksi bagi kita. Dan berikutnya, tentunya akan kita lihat lagi. Para saksi sebanyak 40 orang tadi mengiyakan ada uang yang dipinjamkan oleh Brigjen Teddy. Sehingga dari saksi tadi kita kembangkan agar dapat mengorek lebih jauh," ujar Hadi.

Hadi juga akan menggandeng sejumlah institusi lain untuk mengawasi Kemenhan. Setidaknya ada dua lembaga yang akan diajak bekerjasama untuk memperketat sistem pengawasan yang sudah ada saat ini seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga KPK.

"Kita selaku inspektorat akan melakukan pengawasan. Dari kasus ini kita akan lebih ketat lagi. Jika yang selama ini laporan hanya di atas kertas, kita akan cek riilnya seperti berapa jumlahnya dan ada di rekening mana. Kita juga minta supervisi dengan PPATK dan KPK. Kalau itu sudah di tangan KPK, kita menyerahkan kepada kepolisian untuk kapan melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang dari sipil," ujar Hadi.

Dalam sejarah kasus korupsi tercatat ada tiga orang yang dihukum seumur hidup. Pertama Adrian Waworuntu yang membobol Bank BNI sebesar Rp1,2 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis seumur hidup atas perbuatannya tersebut.

Kemudian yang kedua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan terkait jabatannya serta sejumlah gratifikasi yang diberikan. Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Suwidya menjatuhkan vonis seumur hidup.

Brigjen Teddy adalah orang ketiga yang mendapat hukuman yang sama. Korupsi yang didakwakan yaitu anggaran alutsista pada periode 2010-2014 seperti pembelian helikopter berjenis Apache dan jet tempur F-16.

BACA JUGA: