JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung menelisik pelaksanaan lelang untuk proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Dalam prosesnya diduga penunjukan PT Asiana Technologies Lestari telah dikondisikan sebelumnya.

"Indikasinya ke situ, penyidik masih mendalaminya," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di kejagung, Rabu (17/9).

Untuk memperkuat dugaan tersebut, panitia lelang untuk kegiatan proyek telah dilakukan pemeriksaan. Dan hasilnya cukup menguatkan dugaan tersebut. Kemarin, penyidik memeriksa empat dari panitia lelang.

Mereka adalah Dudi Garesi, ketua lelang kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah pada 2012 dan Heria Suwandi, sekretaris kegiatan ini tahun yang sama. Kemudian Tatang Solihin dan Robert R untuk kegiatan lelang tahun 2013.

Kejagung sendiri menetapkan tiga tersangka.  Mereka adalah Erry Basworo mantan Kadis PU DKI.  Pensiunan pegawai negeri sipil itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang terbit pada 27 Agustus 2014. Dua lainnya adalah Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan  Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.

Nilai proyeknya sendiri pada 2012 sebesar Rp14,4 miliar dan 2013 nilainya sebesar Rp7,2 miliar. Saat ini Kejaksaan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelisik jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas. MAKI mendesak Kejaksaan menyeret siapapun yang diduga terlibat.

"Kejagung harus menyidik kasus korupsi di Dinas PU setuntas-tuntasnya," kata Boyamin.

BACA JUGA: