JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menggali kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilakukan Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari para koleganya. Kali ini, KPK memanggil mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Batoeghana sebagai saksi kasus tersebut.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat ditanya wartawan mengenai keterkaitan Sutan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa, Rabu (17/9).

Sutan sendiri terlihat datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Politisi Partai Demokrat ini hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Jero Wacik. Ia juga mengaku tidak mengetahui kasus pemerasan yang membelit koleganya tersebut. "Enggak tahu saya, begini loh, saya dipanggil sebagai saksinya pak Jero Wacik, apa yang mau ditanyakan ke saya kan saya belum tahu," ujar Sutan di Lobby Gedung KPK, Rabu (17/9).

Bukan hanya soal pemerasan, Sutan mengaku tidak tahu mengenai dana operasional menteri. Meskipun Kementerian ESDM merupakan mitra kerja dari Komisi VII DPR.

"Mana tahu kita, kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana kita tahu," tandas Sutan.

Pria yang dikenal dengan ucapan "ngeri-ngeri sedap" ini juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus SKK Migas yang juga berada di lingkungan ESDM. Sutan disangka melakukan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. "Berawal dari kasus SKK Migas yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah penyelidikan disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SB, apa kapasitasnya selaku anggota DPR," ucap Johan ketika itu.

Selain Sutan, KPK hari ini kembali memanggil mantan staf khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata terkait kasus serupa. Wiryadinata sudah tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Namun dia tidak banyak memberikan komentar soal pemanggilannya. "Nanti saja," ujarnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

BACA JUGA: