JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung. Kasus korupsi ini menyangkut proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010. Saat ini proses persidangan terhadap dua terdakwa Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait penetapan tersangka baru, Bareskrim Mabes Polri hari ini menetapkan arsitek Institut Teknologi Bandung (ITB) Bagus Handoko sebagai tersangka. "Bagus Handoko sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Iqram kepada Gresnews.com, Minggu (17/5).

Bareskrim Polri mengaku terus menyisir pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung ini. Termasuk keterlibatan BUMN Farmasi PT Bio Farma sebagai vendor dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Selain Bagus Handoko, lanjut Iqram, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka lain. Namun, dirinya meminta waktu untuk dapat menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pihaknya sudah menjerat pihak vendor sebagai tersangka. "Kita sudah tetapkan tersangka lain, dari pihak vendor kita sudah tetapkan tersangka," kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5) kemarin.

Kendati demikian, Wiyagus tidak menjelaskan lebih rinci soal unsur swasta yang sudah ditetapkan tersangka itu. Dia pun tak memungkiri dugaan keterlibatan PT Bio Farma. "Biofarma masih dikembangkan, itu nanti kita lihat," kata Wiyagus.

Diketahui, perusahaan Nazaruddin kedapatan sempat menjalin pertemuan dengan pejabat Bio Farma dan pejabat Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes, satu hari sebelum pemberian penjelasan (aanwijzing) proyek tersebut. Pertemuan tersebut, turut dihadiri M Nasir (kini anggota DPR fraksi Demokrat), Minarsih dan Christina dengan pejabat PT Bio Farma dan Ditjen P2PL.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010, Bareskrim Mabes Polri sebagai lembaga yang mengusut, hanya menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya, Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki, merupakan PNS di Ditjen P2PL. Saat proyek itu berlangsung Tunggul ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, sedangkan Rahmat adalah Ketua Panitia Pengadaan pada 2009.

Kasus mereka sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang untuk terdakwa Tunggul sudah memasuki tahap akhir, yakni tahap penuntutan. Dia dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Tunggul Sihombing melakukan korupsi pada proyek Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan nilai kontrak Rp718,8 milyar. Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Tunggul melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, persidangan Rahmat masih berada ditahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang Rahmat terakhir, menghadirkan Tunggul sebagai saksi.

Dalam kasus ini Dittipikor Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Tunggul. Polisi telah menyita aset Tunggul berupa tanah seluas 91 hektare di Jonggol, Jawa Barat. Diduga masih ada aset Tunggul di tempat lain yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Direktur Eksekutif Centre for Budgeting Analysis Uchok Sky Khadafi memperkirakan aset hasil korupsi itu lebih besar lagi. Apalagi jika polisi menyentuh pejabat di atas Tunggul. Sebab anggaran proyek ini yang sangat besar.

Pada ‎tahun 2008 anggarannya sebesar Rp194,4 miliar dan realisasi sebesar Rp143,7 miliar. Sedangkan pada tahun 2009 anggaran Rp797,2 miliar, dan realisasi Rp309,8 miliar. Lalu pada tahun 2010 anggaran Rp656,2 miliar, dan realisasi sebesar Rp472,5 miliar dan pada tahun 2011 anggaran Rp604,3 miliar dan realisasi kosong. Jadi, pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp2,2 triliun. Tapi realisasi hanya sebesar Rp926,1 miliar karena diketahui dikorupsi.

Penanganan kasus ini dimulai sejak 2012. Proyek ini beranggaran total senilai Rp2,25 triliun. Namun anggaran baru terealisasi sebesar Rp926,2 miliar atau 41 persen. Dalam proses tender, proyek pengadaan itu dimenangkan oleh PT Anugrah Nusantara, perusahaan yang diketahui dimiliki Muhammad Nazaruddin. PT Anugrah memenangkan tender proyek senilai Rp718,8 miliar untuk pengerjaan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung.

‬‪Perusahaan lainnya yang memenangkan proyek tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan dan PT Exartech Technologi. Mereka mengantongi proyek senilai Rp663,4 miliar untuk pengerjaan system connecting dan chicken breeding. PT Exartech belakangan diketahui digunakan Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp770 miliar.‬

BACA JUGA: