JAKARTA, ‎GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2014-2015 senilai Rp1,3 triliun. Penyidik telah mengambil langkah menahan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) pada 2013-2015, M Helmi Kamal Lubis.

"Dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, atas nama tersangka MHKL," kata Tim penyidik kasus  korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero), Agus Khairudin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2).
 
Helmi ditahan setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan ia telah mengenakan rompi tahanan untuk dilakukan penahanan. Helmi sempat dihadang wartawan saat keluar dari Gedung Bundar hanya bungkam dan memilih langsung masuk mobil tahanan Kejagung.

Menurut penyidik alasan penahanan Helmi untuk kepentingan penyidikan dan mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta memengaruhi para saksi-saksi.

Diketahui, Helmi selaku Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2013-2015, ditetapkan ‎sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2014-2015.Penetapan tersangka atas dirinya berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.


"Kita tetapkan satu orang tersangka MHKL selaku mantan presdir dana pensiun pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Disinggung soal modus korupsinya, Moh Rum mengatakan tersangka diduga menginvestasikan dana pensiun dalam bursa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. Tapi penempatan saham di duga tanpa melalui prosedur yang ada,hingga diduga merugikan negara senilai Rp1,351 miliar.

Untuk mengungkap kasus ini puluhan saksi sudah diperiksa penyidik diantaranya, ‎lima orang saksi yang merupakan petinggi PT Pertamina yakni Edy Fatima selaku Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi selaku Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono dengan jabatan Koordinator Internal Audit. Heriyanto Kusworo selaku Finance Internal Audit. Isnaeni Rubiyaningrum selaku Asisten Manager Tax Acc.

Saksi diperiksa terkait tugas dan fungsinya masing-masing pada jabatannya. Saksi ‎Edy Fatima dicecar mengenai alur pencarian dana yang digunakan untuk investasi pada saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah kerugian total mencapai Rp1,351 Miliar.

Lalu saksi Vanda Sari Dewi dicecar mengenai prosedur atau mekanisme yang seharusnya dilalui. Sementara ‎Bondan Eko Cahyono dan saksi Heriyanto ditanyakan soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 Miliar. Sedang Isnaeni Rubiyaningrum dicecar soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX.

‎Selain itu, Direktur PT CLSA, Suwantoro Gotama, diminta keteranganya soal perjanjian pemberian jasa konsultasi keuangan yang berkaitan dengan saham ELSA. Lalu penyidik juga telah memeriksa dua karyawan PT Kresna Sekurities yakni Fani dan Ade Putra. Keduanya menjelaskan soal pembelian saham KREN.  ‎Lalu saksi Direktur Utama PT Melenium Dana Tama Sekurities, Andy Purnomo juga diperiksa perihal yang sama. Saksi Andi diperiksa soal pembelian saham SUGI. Atas pembelian saham ini diduga negara dirugikan hingga Rp1,351 miliar.

MODUS PENYELEWENGAN - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut modus korupsi dana pensiun PT Pertamina ini adalah dengan menginvestasikan dana tersebut pada saham-saham yang kurang liquid, sehingga nilainya jatuh.

"Dana pensiun ini kan dari Pertamina, itu dia belikan saham yang tidak liquid dan saham itu melorot. Jadi ada beberapa saham dan satu saham nilainya sangat turun sehingga merugikan dana pensiun Pertamina," kata Armin.

Disoal dugaan keterlibatan tersangka lain, Armin tidak mengelak. "Mungkin saja," kata Armin.

Dalam kasus ini tersangka Helmi selaku Presdir Yayasan DP Pertamina telah membuat keputusan dengan menginvestasikan dana pensiun di sejumlah saham listing di Bursa Efek Indonesia. Putusan tersebut tidak diikuti dengan mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

BPK sendiri mengingatkan salah prosedur investasi DP Pertamina. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2011, 2012, dan semester I di 2013 menemukan sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324,4 miliar tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Temuan BPK lainnya adalah pengguna rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) mengakibatkan DP Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp84 juta. Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan mempertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian Rp21.6 miliar.

BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433 juta. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345.879.533. BPK pun telah  memberikan rekomendasi atas temuan tersebut.

Kini, dana pensiun tahun 2014-2015 kembali diinvestasikan tanpa melalui prosedur yang berlaku hingga merugikan DP Pertamina karena hilangnya pendapatan.
 
 

BACA JUGA: