JAKARTA, GRESNEWS.COM - Harapan Joeslin Nasution untuk merebut tampuk pimpinan Partai Golongan Karya (Golkar) pupus di tangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya majelis hakim PTUN menyatakan gugatan Joeslin tak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) lantaran objek gugatan yang diajukannya telah dicabut.

Majelis hakim yang terdiri dari Roni Erry Saputro  sebagai Hakim Ketua bersama hakim anggota Elizabeth Tobing dan Edi Septa Surhaza dalam amar putusan perkara nomor 94/G/2016/PTUN-JKT menyatakan gugatan tak dapat diterima.

"Dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi. Menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima seluruhnya. Serta membebankan biaya perkara kepada penggugat," kata Roni Erry Saputro di Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Rabu (16/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Joeslin telah dicabut melalui SK Menkum HAM. "Objek sengketa telah dicabut dan tidak berlaku keberadaannya," kata majelis hakim.

Pihak Joeslin sebelumnya menggugat SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar Masa Bakti 2014-2019. Selain itu, penggugat juga menggugat SK M.HH-02.AH.11.01 28 Januari 2016 sebagai tentang pengesahan kembali SK M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 dengan masa bakti enam bulan.

Terhadap dua SK yang menjadi objek itu, hakim berpendapat bahwa objek gugatan SK Nomor M.HH-02.AH.11.01 pertama telah dicabut melalui SK M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016. Dalam perjalanan selama persidangan tergugat telah menerbitkan SK nomor M.HH-11.AH.11.01 20 Juli 2016 Tahun 2016 yang membatalkan objek sengketa pertama. Maka obyek gugatan atas SK nomor M.HH-04.AH.11.01 telah dicabut.

Hakim menilai tujuan penggugat untuk membatalkan objek sengketa pada hakikatnya telah terpenuhi. Objek sengketa pertama telah dibatalkan begitu juga dengan objek sengketa kedua. Dengan begitu, hakim berpendapat bahwa pihak penggugat tidak lagi memiliki kepentingan terkait objek gugatan karena telah dibatalkan keberadaannya.

Kubu Joeslin melakukan manuver dengan mengajukan gugatan pembatalan SK pengesahan pengurus Patai Golkar oleh Kemenkumham, gugatan itu dilakukan untuk mengambil-alih tampuk kepemimpinan partai Golkar di tengah konflik kepengurusan antara Kubu Aburizal Bakrie dan Kubu Agung Laksono. Joeslin mengklaim telah mengantongi mandat dari dewan pendiri Golkar untuk memangku jabatan Plt Ketua Umum partai Golkar semasa adanya kekosongan lantaran adanya konflik dua kubu.

Adapun pendiri Partai Golkar terdiri dari pendiri Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dengan Mien Sugandhi, Kosgoro dengan Sulasikin Moerpratomo dan Sentra Organisasi Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan Suhardiman, mereka mengklaim berhak menunjuk plt. Dewan pendiri berhak menunjuk plt ketua umum jika terjadi kekosongan kepemimpinan partai.

AKAN AJUKAN BANDING - Penasihat hukum Joeslin Nasution, Djoko Edhi Abdurrahman mengutarakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim. Djoko Edhi mengaku heran kenapa dimenangkan pihak tergugat dan intervensi padahal pihak Joeslin telah menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk meneguhkan dalil-dalil mereka  di persidangan. Kekecewaan Djoko terutama  karena pihak lawan tidak menghadirkan saksi untuk membantah argumennya.

"Andaikata dalam sepak bola argumen kita itu harus dilawan. Kalau mereka ingin menegasikan ajukan juga saksi untuk membantah," kata mantan anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Djoko menganggap putusan hakim tidak mengindahkan argumen hukum yang diajukannya di pengadilan. Namun lantaran tidak diterima, Djoko Edhi memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

"Menurut kita isn´t fair. Baik secara kuantitas dan dokumen kita sangat kuat, kita sudah buktikan kan orang tak ada," ungkap Djoko Edhi.

Namun Muh. Sattu Pali kuasa hukum pihak intervensi Partai Golkar pimpinan Setya Novanto justru melihat putusan hakim telah tepat dengan tidak menerima gugatan Joeslin. Pasalnya kedua objek telah dibatalkan pemberlakuannya sehingga Joeslin tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

"Itu sudah benar. Asas peradilan di PTUN itu siapa yang dirugikan atas surat keputusan dia berhak mengajukan gugatan. Kalau sudah dicabut kan haknya sudah terpenuhi," kata Pali.

Menurut Pali pengadilan di Tata Usaha Negara hanya berhak memeriksa dan mengadili keputusan tata usaha negara yang masih berlaku. Sementara objek yang diajukan telah dibatalkan sehingga wajar jika gugatan di-NO, karena bukan lagi domain pengadilan TUN.

Menurutnya, kalau majelis hakim memeriksa objek sengketa maka majelis hakim telah melanggar. "Sudah tidak ada relevansinya menggugat SK 02 dan SK 04," pungkas Pali.

BACA JUGA: