JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib PT Garam rupanya sama "asinnya" dengan rasa garam. Berkali-kali deraan kasus hukum menerpa perusahaan milik negara yang ditugasi mengatur tata niaga garam ini. Setelah sebelumnya terbelit kasus penjualan aset berupa tanah di Salemba, Jakarta, kini PT Garam terjerat kasus hukum lantaran ulah direktur utamanya, Achmad Boediono yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri lantaran dugaan menyalahgunakan izin importasi.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/6).

Achmad Boediono ditangkap di rumahnya, daerah Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Agung menjelaskan, sebagai BUMN, PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen. Kemudian, lanjut Agung, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. "Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," jelas Agung.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. "Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ucap Agung.

Atas kasus ini, Achmad Boediono diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Menurutnya, Bareskrim akan terus mendukung program Presiden Joko Widodo untuk swasembada pangan. Kasus ini dinilai akan melemahkan produksi garam dalam negeri. "Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program nawacita presiden," pungkas Agung.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. "Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 2 tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut," ujar Agung Setya.

Penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran dokumen yang menjadi dasar importasi tersebut. Adapun, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam kaitan penyidikan perkara ini, tim Tipidksus melakukan penggeledahan terhadap gudang milik PT Garam. Sekitar 9 ton garam konsumsi cap Segi Tiga ´G´ yang diproduksi PT Garam, ditemukan di gudangnya yang terletak di Gresik, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP, diketahui bahwa garam konsumsi tersebut terbuat dari bahan baku garam industri yang diimpor oleh PT Garam.

"Tentunya hal ini tidak sesuai dengan tulisan yang tertera pada label yang menerangkan garam tersebut berasal dari bahan baku lokal, sementara garam tersebut merupakan garam industri yang di Impor oleh PT Garam," lanjut Agung.

Berdasarkan dokumen, PT Garam mengimpor garam industri tersebut tanggal 18 dan 22 April 2017. Selama periode tersebut, PT Garam telah mengimpor 75.000 ton garam industri. Polisi menduga, sebagian garam impor tersebut telah dipasarkan ke konsumen. "Karena di TKP hanya ditemukan 4.150 ton garam industri," cetusnya.

Dua perusahaan yang membeli garam dwri PT Garam telah diperiksa penyidik. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi baik dari PT Garam, Kementerian KKP selaku pemberi rekomendasi impor garam dan Kementerian Perdagangan selaku pemberi izin impor.

KASUS TANAH - Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik PT Garam (Persero) di jalan Salemba Raya, Jakarta. Namun sayang penyidikan kasus ini tidak tuntas. Di satu sisi penyidik Kejati Jatim mengaku terus mengumpulkan bukti adanya keterlibatan pihak lain. Para peserta lelang lahan ini mulai dipanggil Kejati, namun belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti baru. Hanya saja penyidikan yang sudah berlangsung beberapa bulan ini tak juga menghasilkan tersangka baru.

Alasannya, selain baru memanggil para peserta lelang dalam penjualan aset PT Garam, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Kementerian Keuangan. "Saat ini menurut Kasidik masih terus diselediki, kami masih menunggu NJOP," kata Romy kepada gresnews.com, beberapa waktu silam.

Bahkan saat ditanya soal ada tidaknya kemungkinan penetapan tersangka baru, Ronny malah tampak bingung. Romy malah mengatakan, dalam kasus PT Garam belum ada tersangka. "Penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti dari saksi-saksi," katanya.

Padahal dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Direktur Utama PT Garam Leo Pramuka dan mantan Ketua Panitia Penjualan Aset, Dedy.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Rohmadi mengatakan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap peserta lelang. Peserta lelang berasal dari Jakarta dan Surabaya. Penyidik juga sedang melengkapi permintaan data dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penanganan kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika PT Sintechmasindo memperoleh hak pengelolaan lahan dengan model built operate transfer (BOT) dari PT Garam itu selama 20 tahun, sejak 2005. Di lahan itu, Sintechmasindo kemudian membangun pusat bisnis berupa rumah toko (ruko).

Pada 2005, PT Garam yang saat itu dipimpin Leo Pramuka sebagai Direktur Utamanya bermaksud menjual lahan tersebut. Lelang penjualan pun dibuka. Hingga enam kali lelang, ternyata tidak ada pesertanya. Penyebabnya, kontrak perjanjian pengelolaan lahan antara PT Garam dengan Sintechmasindo masih berlaku.

PT Garam kemudian membuka lelang lagi untuk yang ketujuh kalinya. Nah, pada lelang kali ini Sintechmasindo masuk sebagai satu-satunya peserta. Lahan lepas ke tangan Sintechmasindo dengan harga jauh dari sewajarnya, yakni Rp19 miliar. Padahal, saat itu harga lahan seluas dua hektare tersebut sebesar Rp54 miliar. Selisih harga pembelian dengan harga wajar yakni sekitar Rp35 miliar inilah yang dihitung sebagai kerugian negaranya.

Staf ahli Kejati Jatim membenarkan tanah milik PT Garam tersebut masih memiliki perjanjian BOT dengan PT Sintechmasindo. Kemudian karena PT Garam memerlukan dana dan ingin menjual aset tersebut maka perusahaan melakukan pelelangan dengan harga lelang awal Rp54 miliar.

Ia juga menjelaskan karena pihak ketiga yang membuat BOT maka secara otomatis tanah tersebut terikat dengan pihak swasta. Kemudian permintaan Kementerian BUMN agar PT Garam (Persero) harus membuat beberapa opsi penyelesaian dengan pihak ketiga. (dtc)

BACA JUGA: