JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Kasus korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat Banten (BJB) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, tak kunjung dituntaskan oleh Kejaksaan Agung. Sejumlah lembaga penggiat antikorupsi jengah dan mendesak perkara ini segera dituntaskan mengingat nilai uang negara yang hilang dalam kasus ini terhitung besar.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyayangkan sejumlah kasus-kasus korupsi yang mengendap di Kejaksaan. Dia meminta Kejaksan untuk menuntaskan tunggakan kasus selama ini. Setidaknya ada ratusan kasus lama yang menjadi tunggakan Kejaksaan untuk diselesaikan.

"Kita tagih terus agar kasus-kasus lama dituntaskan, jika tidak itu membuktikan kinerja penegakan hukum lemah," kata Emerson kepada Gresnews.com, Sabtu (1/11).

Senada dengan Emerson, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mendesak Kejaksaan serius menggarap perkara seperti T-Tower Bank BJB Tower. Apalagi  telah ditetapkan dua tersangka. "Jika nggak selesai-selesai berarti patut diduga ada ´permainan´," kata Boyamin saat dihubungi Gresnews.com, Sabtu (1/11).

Perkara ini sendiri berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar.

Kemudian Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar.

Kasus ini telah disidik setahun yang lalu dan dua orang tersangka telah ditetapkan yakni, Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyaksana selaku rekanan. Namun hingga kini, belum ada satupun berkas tersangka yang dituntaskan.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus lama. Rapat Kerja Nasioal Kejaksaan Agung telah merumuskan program percepatan penuntasan kasus. "Semua tunggakan akan kita selesaikan, ada crash programme itu (perkara BJB) harus diselesaikan,"  Andhi di Kejagung.

Sementara Direktur Penyidikan Pidana Khusus Suyadi menambahkan kasus bahwa perkara T-Tower Bank BJB terus berproses. Saat ini kasusnya sedang dilakukan penelitian jaksa penyidik. "Dalam waktu berkas perkaranya akan segera dituntaskan," janji Suyadi.

BACA JUGA: