Jakarta - Muhammad Nazaruddin kerap menyebut PT Anugrah Nusantara (AN) sebagai salah satu sayap bisnis pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Redaksi gresnews.com mendapat kesempatan menelusuri sejarah perusahaan yang berbasis di Pekanbaru, Riau tersebut.

PT AN didirikan tanggal 25 Januari 1999. Pendirinya adalah empat bersaudara yakni Muhammad Nazaruddin, Muhammad Nasir, Muhammad Ali, dan Muhamad Yunus Rasjid. Dalam akte pendirian di kantor notaris Asman Yunus tercatat perusahaan ini bergerak dibidang perdagangan, pembangunan, transportrasi darat, perindustrian, perbengkelan, jasa, pertanian, dan pertambangan.

Modal awal PT AN sebesar Rp2 miliar pada tahun 1999 dengan jumlah saham 2.000 lembar. M Nazaruddin memiliki 330 lembar saham atau setera dengan Rp330 juta penyertaan modal. Ayub Khan memiliki 90 lembar saham atau setera dengan Rp90 juta pernyertaan modal. Muhammad Nasir 60 lembar saham atau setara dengan Rp60 juta. M Ali dengan modal 60 lembar.

Dari data lain gresnews.com, sejak 1 Maret 2007 Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membeli 30% saham milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Seluruh harga saham tersebut sebesar 30 persen telah dibayar lunas oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penanda tanganan surat ini, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut diatas, maka surat ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan kwitansi yang sah," demikian dituliskan dalam akta.

Dalam akte juga ditunjuk Muhammad Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai Direktur Utama. M Nasir sebagai Direktur. Komisaris Utama Ayub Khan. Jajaran komisaris lainya diisi oleh M Ali dan M Yunus Rasyid.

Dari kendaraan bisnis PT AN inilah M Nazaruddin kemudian menjadi miliarder. Proyek kerjasama dengan pemerintah kerap dimenangkanya. Namun belakangan ia mengakui ada aroma korupsi dari proyek yang ia menangkan. Misalnya Proyek Kementrian Pendidikan Nasional Pengadaan alat laboraturium untuk 30 Provinsi. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Direktur Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan  dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Giri Suryatmana sebagai tersangka.

BACA JUGA: