Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap ada kegiatan lain dari Biro Hukum yang lebih penting daripada menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo.

"Ada kegiatan lain yang penting juga dari Biro Hukum," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/8).

Pengacara James, Charles Ray Sijabat menyatakan pihaknya telah mendaftarkan sidang praperadilan. Charles menjelaskan yang dipraperadilankan oleh pihaknya adalah kewenangan penyidikan, karena James bukanlah pegawai negeri dan bukan juga penyelenggara negara. "Sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Itulah yang kita praperadilankan," tegas dia.

Sidang pertama praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai pada 30 Juli 2012. "Tetapi amat disayangkan, pihak KPK tidak hadir dan kita menduga ini ada kesengajaan," kata Charles.

Charles menuding tidak hadirnya KPK ada unsur kesengajaan. Sebab apabila pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan nantinya, maka praperadilan yang dilakukan kubu James akan gugur.

"Kekhawatiran kita ialah mereka baru melimpahkan ke pengadilan pokok perkaranya agar praperadilan kita gugur. Ada apa ini? Seharusnya KPK mematuhi hukum, tapi tidak mematuhi panggilan pertama sidang praperadilan," ketusnya.

Verry pun mempertanyakan perihal KPK yang tidak menghadiri sidang praperadilan yang telah didaftarkan pihaknya. "Kemarin kan KPK tidak datang ke sidang praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini kan untuk membuktikan kebenaran," jekasnya.

Kendati demikian, Verry berharap meski telah dilimpahkan ke jaksa, KPK masih mau mengikuti praperadilannya sebelum berkas James masuk ke pengadilan.

"Ya kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara praperadilannya sebelum berkas James masuk ke pengadilan," harapnya.

Verry pun mengancam akan melakukan upaya hukum lain, jika pihak KPK tak mau hadir dan mengikuti proses sidang pra peradilan seperti melaporkan ke Komisi III DPR mengenai adanya kewenangan KPK yang salah. "Ya kalau kesempatan berikutnya KPK masih tidak mau datang sidang, kami akan mengajukan upaya lain, seperti Komisi III DPR yang notabene mitra KPK, kalau selama ini ada yang salah dari kewenangan KPK," pungkas dia.

BACA JUGA: