JAKARTA - Kepolisian menghentikan penyidikan kasus dengan tersangka bos Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara (JK) yang meninggal Kamis (13/9) lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Polisi Agus Rianto, di Divisi Humas Polri, Senin (17/9).

"Dalam UU diatur, Penghentian Penyidiakan terkait 3 hal, tidak cukup bukti, bukan tindak pidana atau dihentikan demi hukum. Yang dihentikan demi hukum ada 3, nebis in idem, kadarluarsa dan ketiga tersangka meninggal dunia," kata Agus.

Ia juga menegaskan, dalam kasus yang sama namun melibatkan tersangka lain akan tetap diproses. Selain itu, kepolisian masih terus menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Seperti diberitakan Gresnews.com, JK ditangkap di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. Tepatnya di halaman parkir Hotel Kalsa Indah Jl Veteran nomor 1 Kabupaten Purwakarta, sekitar 17.00 WIB. Sebelum dibekuk di Purwakarta, polisi sudah menangkap pria yang diduga berhasil mengeruk uang hingga Rp6 triliun tersebut di Hotel Rio Matraman, Jakarta Timur.

Dia diketahui masuk ke hotel itu pada Senin (23/7) pukul 17.00 WIB. Tapi, check out pada Selasa (24/7) pukul 04.30 dini hari. Koperasi Langit Biru, semula bernama PT Trasindo Jaya Komara, berdiri sejak Januari 2011. Salah satu kegiatan usahanya adalah pengelolaan daging dan kerja sama dengan 62 pemasok daging sapi. Sebelum berbentuk badan hukum, koperasi ini telah memutar uang dana nasabahnya sebesar Rp6 triliun.

Pengelolaan menggunakan sistem arisan daging bermotif multilevel marketing. Jumlah nasabah koperasi diperkirakan mencapai 125 ribu orang. Koperasi ini gagal memenuhi kewajiban pada anggotanya yakni pada berupa bonus keuntungan usaha pada Juni lalu. Sejak saat itu Jaya Komara menghilang. Dia dijadikan buron dan telah dicekal hingga akhirnya ditangkap.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan TIM Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jaya memiliki 15 rumah dan sejumlah tanah dan ruko di wilayah Tangerang. Sementara di Purwakarta, Jawa Barat, polisi menelusuri bisnis angkutan umum yang dijalankan istrinya. Diduga, Jaya Komara menginvestasikan Rp3,5 miliar rupiah untuk bisnis angkot itu.

BACA JUGA: