JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memutuskan Hendra Saputra dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Office boy yang bekerja untuk perusahaan Riefan Avrian ini terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

Hendra menerima putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. "Ya Alhamdulilah mudah-mudahan ini putusan hakim yang terbaik," ujar Hendra usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).

Raut wajah Hendra terlihat sumringah usai ketok palu hakim. Dia menyalami jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan majelis hakim yakni Ibnu Basuki Widodo dan Nani Indrawati. Setelahnya dia melambaikan ke dua tangan ke atas sebagai luapan ekspresi atas putusan majelis hakim. Di luar ruang sidang Hendra langsung memeluk istrinya Dewi Nur Afifah.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy PT Rifuel secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum. Ia terbukti ikut melakukan pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

"Menyatakan terdakwa Hendra Saputra secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).

Hendra namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media. Ia menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron.

Dokumen-dokumen tersebut diantaranya akte pendirian PT Imaji Media, persyaratan lelang, surat kontrak perjanjian, dokumen surat kuasa, tandatangan lembar akad kredit dan surat tagihan pembayaran
kedua atas pekerjaan proyek.

"Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.

Hendra terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 pada dakwaan primair UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (dtc)

BACA JUGA: