JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas tersangka kasus korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010 Pasti Serefina Sinaga sudah lengkap. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha.

"Iya, berkasnya sudah P21," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Gresnews.com, Selasa (23/9).

Selain itu, Priharsa juga menyatakan, mantan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut juga dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Untuk persidangan, Priharsa menyebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Sidangnya di Tipikor Bandung. Kalau waktu persidangan pengadilan yang memutuskan," imbuhnya.

Seusai menjalani pemeriksaan, Pasti yang keluar sekitar pukul 11.00 WIB ini membenarkan jika berkasnya sudah lengkap dan siap disidangkan. "Iya, iya," ujarnya singkat. Selain itu, ia tidak memberi komentar banyak mengenai pemeriksaannya kali ini.

Tidak hanya Pasti, Priharsa juga mengatakan berkas tersangka Ramlan Comel yang juga terjerat kasus serupa juga sudah siap disidangkan. Mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat ini juga mengikuti jejak Pasti yang dipindahkan ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan juga akan disidangkan di lokasi yang sama.

Ramlan yang keluar beberapa saat setelah Pasti, hanya mengumbar senyuman. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya kali ini, dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Perkara yang menjerat Pasti dan Ramlan bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.

KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

Komisi antirasuah ini menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka. Tidak hanya disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga.

BACA JUGA: