Jakarta - Pemimpin Redaksi Situs Berita Hukum dan Politik Gresnews.com, Agustinus Edy Kristianto, melaporkan Chief Executive Officer (CEO) Situs Social Sharing Aggregator Lintas.me, David Wayne Ika, ke Polda Metro Jaya, Senin (15/8).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2841/VIII/2011/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dasar laporan adalah mengenai tindakan memindahkan informasi elektronik dalam situs Gresnews.com ke situs Lintas.me secara tanpa hak dan melawan hukum, seperti diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konsultan Hukum Gresnews.com, Nur Hariandi, mengatakan, tindakan pihak Lintas.me, yang merupakan salah satu perusahaan di bawah Grup Djarum itu, merupakan pelanggaran pidana.

"Situs Lintas.me telah melakukan tindakan tanpa hak dan melawan hukum dengan cara mengambil, menjiplak, dan memindahkan situs Gresnews.com pada situs Lintas.me," kata Nur Hariandi.

Nur Hariandi menegaskan, Gresnews.com melaporkan Lintas.me atas pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ayat (2) berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Pasal 48 UU ITE berbunyi:
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Nur Hariandi menjelaskan, laporan polisi itu dibuat karena pihak Lintas.me, yang bernaung di bawah badan hukum PT. Lintas Cipta Media itu, tidak menanggapi somasi yang dilayangkan oleh pihak Gresnews.com tertanggal 4 Agustus 2011.

Kepada Gresnews.com, Senin (15/8), David Wayne Ika menyatakan, pihaknya akan mengirimkan tanggapan. "Kami sedang mengirim surat tanggapan dari kantor lawyer kami minggu ini," ujar David, lewat pesan singkat (SMS).

BACA JUGA: