JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dan kecewa mendengar kabar rencana penarikan Jaksa yang sedang dipinjamkan ke KPK oleh Kejaksaan Agung. Apalagi, alasan pemanggilan kembali Jaksa di Korps Adyaksa tersebut karena jumlah Jaksa yang ada di KPK sudah cukup dalam menangani perkara korupsi yang ada.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, saat ini jumlah Jaksa di KPK jauh lebih sedikit dibanding yang ada di Kejaksaan Agung. Untuk itu, ia merasa kurang tepat jika para personilnya itu diminta pulang kampung ke Kejaksaan Agung. Apalagi, saat ini masih banyak kasus yang harus diselesaikan KPK.

"Di KPK ini saya pikir enggak lebih dari seratus. Jaksa di Kejaksaan itu di seluruh Indonesia setahu saya sudah sekitar 9000 orang," kata Zul di Kantornya, Senin (15/12).

Zul menambahkan, dengan jumlah Jaksa di Kejaksaan yang terbilang cukup banyak itu seharusnya tidak ada lagi rencana penarikan Jaksa KPK. Karena, dalam batas-batas yang memungkinan, seharusnya para Jaksa itu bisa mengabdi di KPK selama 10 tahun, apalagi hal itu juga tertuang dalam peraturan.

"Jika harus ditarik, seharusnya Kejaksaan juga menyiapkan penggantinya agar tidak mengganggu kinerja KPK," tandasnya.

Zul paham seluk beluk di Kejaksaan Agung hingga tahu berapa personil yang ada. Karena, sebelum mengabdi di KPK pada 2011, Zul memang dibesarkan di lingkungan Kejaksaan. Tercatat ia beberapa menduduki posisi penting di lembaga yang saat ini dipimpin HM Prasetyo tersebut.

Pria kelahiran Agam, Sumatera Barat 63 tahun lalu itu pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam pada 2002, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 2007, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Dan puncaknya, Zul menjadi staf ahli Kejaksaan Agung pada 2010. Bahkan, ia pernah disebut-sebut sebagai calon kuat Jaksa Agung ketika itu.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Abraham mempertanyakan urgensi mengapa Kejaksaan ingin menarik kembali para Jaksanya di KPK. Karena ia menilai, saat ini Jaksa di Kejaksaan Agung jumlahnya juga tidak terlihat kurang, bahkan cenderung sangat mencukupi.

Menurut Abraham, Jaksa yang sudah ditempatkan di KPK mempunyai komitmen yang cukup kuat. Jada kalau tiba-tiba saja ditarik dan ternyata kekosongan itu tidak diberikan‎ berarti itu sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi. Padahal sebenarnya, Kejaksaan, Polisi dan KPK harus bersinergi untuk menjaga ritme pemberantasan korupsi.

"Tapi, kalau tiba-tiba penyidiknya ditarik, Jaksanya, itu kan mengganggu ritme. Kalau tadi sudah jalan kemudian ditarikkan kekurangan. Oleh karena itu ini harus dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung sebenarnya," ujar Samad.

Ia pun mengenang saat Kejaksaan Agung dipimpin oleh Basrief selalu menyatakan akan mendukung kerja KPK perihal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang dilakukan ketika itu, yaitu dengan merekomendasikan Jaksa tertentu yang akan masuk dalam seleksi pemilihan Jaksa KPK.

BACA JUGA: