JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan dua rumah tersangka yakni Dadang M Epid dan Suprijatna. Sejumlah dokumen dan empat unit mobil milik tersangka disita.

Kepala Sub Direktorat Tipikor Kejagung Sarjono Turin mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tangerang Selatan. Dua rumah milik Dadang yang digeledah berada di De Latinos Caribbean Island J.06/11, RT.04 RW.18, Rawabuntu, Serpong.

Kemudian rumah milik Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara di Vila Melati Mas Blok P.5 No.7-8 Jelupang, Serpong. Dari penggeledahan disita empat unit mobil jenis CRV, APV, VW Capella, dan Camry. "Serta laptop dan dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi," jelas Turin di Kejagung, Jumat (28/11).

Turin juga menegaskan jika kasus ini akan terus dikembangkan. Tidak hanya melakukan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kejagung juga akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja. Kedua pucuk pimpinan Tangsel ini diduga mengetahui proyek ini.

"Jadi kita bergerak secara perlahan. Dari bawah terlebih dahulu, baru ke pihak atas. Arahnya menuju ke sana (petinggi Tangsel), Kami menduga yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut," kata Turin.

Hingga kini pihaknya masih terus mengkaji sejumlah informasi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa tim penyidik. Informasi tersebut diharapkan bisa menjadi acuan penyidik melakukan penelusuran proyek senilai Rp7,8 miliar itu.

Sebelumnya, Kadinkes Tangsel Dadang M Epid mengakui siap buka-bukaan siapa yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Tangsel. Dadang akan membeberkannya dalam persidangannya nanti.

Dadang mengungkapkan, selama ini perannya sebagai kepala dinas telah maksimal. Memenuhi kekurangan jumlah Puskesmas dan memberikan layanan gratis kepada masyarakat. Dia juga mengaku sebagai kepala dinas telah mengikuti semua intruksi dari pimpinannnya,

Namun setelah semua yang dilakukan ada hasilnya, kini dirinya malah harus terbelit kasus dugaan korupsi. Dia bersama tim kuasa hukumnya mengaku telah menyiapkan strategi melakukan pembelaan bahwa dirinya tak bersalah. "Nanti saya ungkap semua di pengadilan," kata Dadang ditemui di Rutan Cipinang cabang Kejagung.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Wawan, tersangka lain adalah Kadis Kesehatan Dadang Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Bukan hanya dari pihak pemerintah, Kejagung pun menetapkan tersangka dari swasta di antaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

BACA JUGA: